TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPK Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 4 tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika Papua. Keempat tersangka adalah 3 pihak swasta, yaitu Budiyanto Wijaya; Gustaf Urbanus Patandianan; dan Arif Yahya. Sementara satu pihak lainnya adalah seorang pegawai negeri sipil, bernama Totok Suharto.


"Tim penyidik menemukan adanya peran pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam terjadinya tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (22/9/2023).


Sebelumnya, dalam perkara yang sama KPK sudah lebih dulu menetapkan 3 tersangka baru. Tiga tersangka itu adalah Bupati Mimika 2014-2019 dan 2019-2024 Eltinus Omaleng; Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy; dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.


Di tingkat penyidikan, Eltinus diduga merugikan negara Rp 21,6 miliar dan menerima uang Rp 4,4 miliar dari proyek itu. Eltinus diduga berperan memerintahkan menganggarkan dana hibah untuk pembangunan gereja, menggunakan perusahaannya sendiri untuk menjadi subkontraktor pembangunan gereja, dan mengatur fee untuk dirinya dari pembangunan rumah ibadah itu.


Namun, Pengadilan Negeri Makassar pada Juli 2023 memvonis lepas Eltinus dari dakwaan KPK. KPK tengah mengajukan kasasi atas putusan tersebut.


Dari pengembangan perkara Eltinus inilah, KPK kemudian menetapkan 4 tersangka baru. Asep mengatakan penyidik menduga Arif Yahya dan Budiyanto Wijaya berperan sebagai orang kepercayaan Eltinus untuk mencari kontraktor yang menggarap proyek ini dan menerima sejumlah uang atas jasanya.


Sementara, Gustaf Urbanus diduga ditunjuk menjadi konsultan perencana dan konsultan pengawas pembangunan gereja. Namun, dia diduga tidak melakukan tugasnya sehingga pekerjaan menjadi lambat sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak. Sedangkan Totok Suharto sebagai konsultan diduga berperan mengondisikan berbagai dokumen lelang sehingga memenangkan perusahaan yang sudah ditunjuk Eltinus Omaleng.


"Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp 11, 7 Miliar," kata Asep Guntur. Dengan pengumuman ini, KPK juga langsung menahan keempat tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK.



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.