TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Mantan Menkominfo Didakwa 15 Tahun Penjara Kasus Korupsi BTS

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan Base Transciecer Station (BTS). 


Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung juga menuntut Johnnya membayar uang pengganti senilai Rp 17,8 miliar plus denda Rp 1 miliar subsider kurungan penjara 1 tahun.  


Jaksa penuntut umum  menilai Johnny terbukti  bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus tersebut


"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Johnny Gerard Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa saat membacakan  tuntutannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023). 


Jaksa menilai, Johnny melanggar pasal dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  


Sebelumnya, Johnny didakwa menyelewengkan proyek pembangunan menara BTS di Badan Aksesibilitas Komunikasi dan Telekomunikasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022. 


Jaksa mengatakan politkus Partai NasDem itu bersama terdakwa lain merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 8,3 triliun.


Nilai ini diperoleh dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan olehg Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).


Dari jumlah Rp 8,3 triliun tersebut, Johnny disebut menikmati Rp 17,8 miliar. Johnny disebut sempat meminta setoran sebesar Rp 500 juta setiap bulannya kepada Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dari Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022.


Selain itu, jaksa dalam dakwaannya juga menyebut, Johnny beberapa kali memerintahkan Anang Achmad Latif mengirimkan uang untuk kepentingan pribadi. Uang itu dikirim pada April 2021 sebesar Rp 200 juta untuk korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur.


Anang juga sempat memberikan uang sebsar Rp 250 juta kepada Johnny pada Juni 2021 untuk sumbangan kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur. 


Pada Maret 2022  jaksa juga menyatakan Johnny menerima Rp 500 juta dari Anang yang digunakan untuk sumbangan kepada Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus. 


Terakhir, Johnny disebut menerima Rp 1 miliar pada Maret 2022 sebesar Rp 1 miliar untuk sumbangan kepada Keuskupan Dioses Kupang.


Selain itu, Johnny juga disebut sempat menerima sejumlah fasilitas dari para pengusaha yang masuk dalam konsorsium penggarap proyek tersebut. 


Dia disebut sempat ditraktir bermain golf oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan  Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.  (Poskota)



BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.