TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus Pemerasan SYL, Polisi Kembali Bakal Periksa Firli Bahuri Pekan Depan

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]   -  Polda Metro Jaya mengatakan bakal segera mengumumkan tindak lanjut penyidikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri pekan depan, Selasa (7/11/2023). 


Rencananya, Firli akan diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada pekan depan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sebelumya, pemeriksaan Firli pertama dilakukan di Bareskrim Polri pada pekan lalu. 


Kasus yang diusut Polda Metro itu mengenai dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK pada penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yang turut menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.


Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri mengatakan bahwa telah menyurati Firli Bahuri, Kamis (2/11/2023), untuk jadwal permintaan keterangan tambahan pekan depan pukul 10.00 WIB. Dia mengatakan pihaknya bakal mengumumkan tindak lanjut penyidikan usai pemeriksaan tersebut. 


"Kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan di hari Selasa 7 November 2023 nanti akan kita update kepada rekan-rekan media untuk langkah tindak lanjut penyidikan yang akan kita lakukan berikutnya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/11/2023). 


Sejauh ini, penyidik gabungan Polda Metro Jaya telah memeriksa total 72 orang saksi. Dari sekian banyak saksi itu, penyidik telah meminta keterangan dari 67 orang saksi serta lima saksi ahli pidana hingga pakar mikroekspresi. Setelah ini, Ade juga mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi ahli acara. 


Lalu, dari 67 saksi, penyidik juga sudab memeriksa 11 orang pegawai KPK. Koordinasi dengan lembaga antirasuah tidak hanya dilakukan dengan pemeriksaan, namun juga permintaan dokumen sebagai kebutuhan penyidikan. 


Salah satu permintaan dokumen dimaksud, terang Ade, berada pada perangkat elektronik yang sebelumnya telah disita KPK dalam penanganan kasus Kementan. Polda mengajukan permohonan kepada pimpinan KPK untuk mengekstraksi data dari barang sitaan tersebut pada 2 November 2023. 


"Sudah kita layangkan suratnya pada 2 November terkait dengan permintaan turunan ekstraksi data dari beberapa dokumen elektronik atau dari beberapa barang bukti elektronik yang juga dilakukan penyitaan dari KPK," ucap Ade.  (*)




BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.