TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kabar Tak Sedap, KPK Diduga Lindungi Bupati Soal Kasus OTT di Sidoarjo, Benarkah?

 


INSTINGJURNALIS.COM  [ADS]     -  Meski sudah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo pada Jumat kemarin, 26 Januari 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak kunjung mengumumkan satu pun tersangka hingga Ahad. Padahal dalam OTT tersebut komisi antirasuah sudah menangkap 10 orang.


Menurut seorang penegak hukum di KPK, penyidik baru menetapkan satu tersangka berinisial S. Dia adalah istri salah seorang pegawai negeri yang diciduk KPK di Sidoarjo. 


“Sebenarnya sudah dibuat rapat gelar perkara. Tapi pimpinan KPK termasuk di Kedeputian Penindakan belum mau menetapkan tersangka dari penyelenggara negara yang terlibat,” katanya dilansir dari Tempo, Ahad, 28 Januari 2024.


Akibat pemeriksaan yang mandek, penyidik dan penyelidik KPK kesulitan memeriksa pejabat tertinggi di Kabupaten Sidoarjo, yaitu Bupati Ahmad Muhdlor Ali. Sebab pemeriksaan tersebut membutuhkan restu pimpinan KPK. 


Sementara, penyelidik dan penyidik sudah mengantongi sejumlah bukti yang bisa menyeret sang kepala daerah. “Pimpinan seperti melindungi bupati,” ujar penegak hukum itu.


Sikap pimpinan itu, kata penegak hukum tersebut, terlihat saat rapat gelar perkara yang digelar di Gedung Merah Putih pada Jumat kemarin. Rapat itu hanya berujung penetapan satu tersangka. Itu pun karena pemberitaan soal OTT di Sidoarjo telanjur meluas di media massa.


Karena pemberitaan soal OTT di Sidoarjo ini sudah ramai, forum ekspose menyepakati kasus ini naik ke penyidikan dengan satu tersangka yang hanya dijerat Pasal 12 huruf (f) UU Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini berisi larangan kepada pegawai negeri yang memotong anggaran negara dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.


KPK justru dikabarkan mau menyerahkan kasus ini ke kepolisian. Alasannya dalam OTT kemarin tidak cukup banyak penyelenggara negara yang terjerat. 


“Padahal saat rapat sudah dijelaskan bupati bisa dijerat dengan menggunakan Pasal 55 KUHP yaitu turut serta, tapi sampai hari ini enggak ada tindak lanjut dari pimpinan,” tutur penegak hukum itu.


Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membantah salah satu pemberitaan media massa yang menyebut pimpinan KPK melindungi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.


Alex menjelaskan pimpinan KPK justru memerintahkan tim penindakan untuk memeriksa bupati sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Januari 2024.


"Perasaan pas ekspose enggak ada pimpinan yang ingin melindungi bupati. Malah perintah pimpinan segera panggil dan periksa bupati," ujar Alex saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (29/1).


Dia juga membantah sikap pimpinan KPK terbelah saat memberi keputusan terhadap status hukum para pihak yang tertangkap tangan dalam OTT di Sidoarjo tersebut. Ia memastikan keputusan pimpinan KPK solid menaikkan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.


"Enggak benar isu itu. Pas ekspose semua pimpinan setuju perkara dinaikkan ke penyidikan dengan perintah segera panggil bupati dan lakukan pemeriksaan," tegas Alex.




BACA BERITA LAINNYA DISINI 

SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

ATAU BERLANGGANAN DI TELEGRAM

Komentar0

Type above and press Enter to search.