TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

MK Pastikan Tidak Akan Ada Deadlock dalam Pengambilan Putusan Sengketa Pilpres 2024

 


INSTINGJURNALIS.COM  - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa tidak akan terjadi deadlock dalam proses pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024 yang dijadwalkan pada 22 April mendatang. Dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang sedang berlangsung secara maraton, para Hakim Konstitusi masih mempertimbangkan berbagai argumen terkait sengketa tersebut. Jakarta, 19 April 2024.


Fajar Laksono, Juru Bicara MK, menjelaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan MK dalam sengketa pilpres diatur dalam Pasal 45 UU MK. Menurutnya, sebelum melakukan pemungutan suara, MK akan berupaya mencapai kesepakatan melalui mufakat.


Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, lanjut Fajar, para Hakim Konstitusi akan melakukan pemungutan suara. Dalam konteks Pilpres 2024, hanya ada 8 Hakim Konstitusi yang terlibat dalam penanganan sengketa tersebut.


Fajar menegaskan, "Jika terjadi perolehan suara imbang, misalnya 4:4, maka suara Ketua Sidang Pleno akan menentukan." Saat ini, Ketua Sidang Pleno MK adalah Suhartoyo.


"Di dalam Pasal 45 UU MK ayat 8, disebutkan bahwa jika suara mayoritas tidak mencapai kesepakatan, misalnya terjadi kebuntuan dengan perolehan suara imbang 4:4, maka keputusan MK ditentukan oleh suara Ketua Sidang Pleno," tambahnya.


Fajar menegaskan bahwa tidak akan ada deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan tersebut. "Kebuntuan dalam pengambilan keputusan tidak akan terjadi, karena hal itu akan merugikan dan tidak memberikan kepastian hukum," tegasnya.



Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP  

Komentar0

Type above and press Enter to search.