INSTINGJURNALIS.COM - Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga (EAR) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengkondisian proyek di daerah tersebut. Ia diduga menerima suap hingga Rp1,7 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)!pun kemudian melakukan penyitaan aset milik EAR, yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi.
Pertama, tim penyidik KPK menyita rumah mewah milik EAR yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis (25/4/2024). KPK menaksir harga rumah mewah tersebut mencapai Rp5,5 miliar.
Kemudian, penyitaan juga dilakukan terhadap pabrik kelapa sawit yang diduga milik EAR yang menggunakan atas nama orang kepercayaannya. Pabrik tersebut berlokasi di Kelurahan Janji, Kecamatan Bilah Barat Kabupatan Labuhanbatu dengan luas 14.027 meter per segi. Tim penyidik Lembaga Antirasuah pun menaksir nilai pabrik tersebut mencapai Rp15 miliar.
Selanjutnya, penyitaan aset milik EAR lainnya adalah rumah yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut. Rumah dengan luas 304,9 meter per segi itu diduga digunakan untuk kantor Partai NasDem Labuhanbatu.
Selain bangunan, KPK juga menyita uang senilai Rp48,5 miliar. Uang tersebut disita dari rekening EAR dan beberapa orang kepercayaannya.
Sekadar informasi, penetapan EAR sebagai tersangka merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis 11 Januari 2024.
Selain EAR, KPK juga menetapkan tersangka tiga orang lainnya, yakni Rudi Syahputra Ritonga (RSR) selaku Anggota DPRD, Efendi Sahputra (ES) dan Fajar Syahputra (FS) selaku pihak swasta. (Okezone)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0