![]() |
Ilustrasi |
INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan untuk proyek Jalan Tol Trans-Sumatra (JTTS) periode 2018-2020, dengan memanggil sejumlah pejabat terkait untuk diperiksa sebagai saksi.
Salah satu pihak yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan adalah M. Lutfhflil Chakim, mantan Sekretaris Dewan Komisaris PT Hutama Karya periode 2018-2019.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dengan MLC diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetiyo, Senin (2/6/2025).
KPK sebelumnya telah menggali dugaan kejanggalan dalam pengadaan tanah di sekitar proyek JTTS, dengan memeriksa Putur Aribowo, Direktur HC dan Pengembangan PT Hutama Karya periode 2014-2020.
"Saksi Sdr. PA hadir dan diperiksa terkait kejanggalan tidak dibaliknamakannya tanah yang telah dibeli oleh HK dari PT STJ di Bakauheni," jelas Budi dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).
Selain itu, Bambang Joko Sutarto, mantan Direktur Keuangan PT HK Realtindo, juga diperiksa terkait pembelian tanah di Bakauheni dan Kalianda, yang diduga menimbulkan kerugian negara.
KPK telah mengambil langkah lebih jauh dengan menyita 14 bidang tanah yang diduga terkait dengan pengadaan lahan JTTS.
"Kami telah melakukan penyitaan terhadap 14 bidang tanah, di mana 13 berlokasi di Lampung Selatan dan 1 di Tangerang Selatan," ungkap Budi dalam pernyataannya, Selasa (6/5/2025).
Tanah tersebut ditaksir memiliki nilai Rp18 miliar, dan diduga berasal dari praktik korupsi dalam pengadaan lahan proyek strategis nasional tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum mendapatkan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (*)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0