INSTINGJURNALIS.COM - Laporan dugaan adanya peristiwa kejahatan korupsi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bone kini masih berproses di Kejaksaan.
Meskipun laporan tersebut dikabarkan telah dicabut sendiri oleh pelapor, yang disinyalir adanya aroma dana 300 juta bergulir, pihak Kejaksaan Negeri Bone tetap memproses kasus dugaan korupsi itu.
Satu persatu informasi data yang terhimpun atas adanya dugaan peristiwa korupsi yang bersumber dari anggaran BOK DAK tahun 2019.
Terhimpun informasi data realisasi belanja berdasarkan tahapan penggunaan anggaran DAK BOK tahun 2019 sebanyak Rp. 60.978.874.000 yang dikelola oleh Dinas Kesehatan Kab.Bone yang menjadi salah satu obyek laporan dugaan adanya perisitwa korupsi.
1) Tahap I, digunakan Belanja Program Obat dan Perbekalan Kesehatan Rp. 6.653.562.000.
2) Tahap II, digunakan Belanja Peningkatan Kesehatan Masyarakat Rp. 3.347.977.000.
3) Tahap III, digunakan Belanja Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Rp. 8.036.190.000.
4) Tahap IV, digunakan Belanja Supervisi, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Rp. 750.000.000.
5) Tahap V, digunakan Belanja Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan Rp. 2.028.674.000.
6) Tahap VI, digunakan Belanja Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak Rp. 3.787.066.000. dengan Total Rp. 24.643.469.000.
Diketahui dana BOK DAK 2019 yang terserap dalam kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Bone adalah Rp.24.643.469.000, sedangkan yang terserap kedalam BOK Puskesmas adalah Rp. 34.695.055.000, sehingga total keduanya secara keseluruhan adalah Rp. 59.237.524.000.
Fakta DAK BOK Non Fisik TA. 2019 yang diterima adalah Rp. 60.978.874.000, maka terjadi selisih Rp. 1.741.350.000, yang seharusnya jadi silpa kas negara, namun ditemukan atas dugaan penggunaan anggaran tersebut terpakai habis yang disinyalir tanpa kebenaran pertanggung jawaban kegiatan yang rasional dan diduga keras sebagai kerugian keuangan negara.
Adapun kabar yang dihimpun dari internal Dinas Kesehatan itu sendiri menduga adanya proses penggunaan anggaran tersebut diindikasikan digunakan untuk menutupi kegiatan yang bukan peruntukannya, yakni
1) Perayaan Hari Jadi Bone ke-689 Th. 2019.
2) Perayaan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI ke-74 Th. 2019.
3) Pemberian sumbangan ke pihak ketiga.
sebelumnya telah terkuak adanya dugaan modus suapan senilai 300 juta rupiah dibalik proses awal kasus dugaan korupsi dana DAK BOK 2019 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bone yang sementara ini masih ditangani oleh Kejaksaan.
Sesuai dengan informasi yang terhimpun bahwa oknum yang tergabung di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang juga sebagai pelapor kasus dugaan korupsi anggaran BOK Dinas Kesehatan tersebut, disinyalir sudah terima dana ratusan juta yang ikut mencatut nama Heru Sutanto.SH Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Bone guna mencabut laporannya.
Sebelumnya dikonfirmasi Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone Heru Sutanto membantah jika dirinya terlibat dan tak ingin permasalahkan, dan mengakui jika oknum LSM tersebut sudah dipanggil dan diperiksa olehnya, hanya saja disayangkan Heru enggan menyebut nama LSM tersebut dan nama lembaga pelapor itu.
"iya tiba-tiba cabut laporannya dan mereka akui telah terima, hanya saja itu urusan pribadinya,kami hanya proses kasus dugaan korupsinya yang mereka lapor sebelumnya meskipun mereka sudah cabut"ungkap Kasi Pidsus di ruang kerjanya beberapa hari lalu.
Adapun dugaan adanya perbuatan perintangan proses hukum dalam bentuk pencabutan laporan oleh pihak pelapor karena adanya tendensi dugaan penerimaan dana 300 juta guna cabut laporan yang juga dikabarkan melibatkan PLT Kepala Dinas Kesehatan Bone Drg. Yusuf Tolo yang memfasilitasi sejumlah Kepala Puskesmas guna mengumpulkan dana 300 juta guna biaya cabut laporan untuk oknum LSM tersebut (pelapor).
Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone Sulsel Drg.Yusuf Tolo yang dihubungi melalui telfon WAnya, dirinya menegaskan bahwa tidak tahu menahu soal adanya dana 300 juta untuk membuayai pencabutan laporan tersebut.
"saya tegas dinda, tidak tahu menahu soal itu, kalau adanya hubungan emosional antara LSM dan wartawan terhadap puskesmas itu hal yang wajar saja sebagai manusia"ungkapnya.
Kemudian dijelaskan lagi PLT Kadis Kesehatan Kabupaten Bone Drg.Yusuf menegaskan bahwa kasus ini masih diproses di Kejaksaan dan sebelumnya sudah 38 Kapus sudah diperiksa.
"kalau ada issu 300 juta untuk biaya cabut laporan,itu bisa jadi fitnah,karena sebelumnya sejumlah anggota kami sudah diperiksa bahkan berkontainer berkas kami sudah diserahkan ke Kejaksaan, dan perlu saya tegaskan kalau soal 300 juta itu saya tidak tahu menahu dinda itupun anggaran tahun 2019 pada saat itu saya belum menjabat sebagai PLT Kepala Dinas" Tutup Yusuf.
Penulis : Lukman Sardy
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0