INSTINGJURNALIS.COM - Terbilang cukup lama, akhirnya Direktur RSUD Tenriawaru Kabupaten Bone H.M Syahrir kembali angakat bicara merespon terkait proses hukum Kasus dugaan korupsi BLUD RSUD Kabupaten Bone yang sementara berjalan di Kejaksaan Negeri Watampone Sulsel.
Melalui via telefon selulernya (15 - 07 - 2025), saat diwawancarai terkait kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh salah satu LSM di Kabupaten Bone, menjelaskan bahwa proses hukumnya masih terus berjalan di Kejaksaan Negeri Bone dan menunggu hasil audit keuangan dari dua pihak lembaga yakni Inspektorat Kabupaten Bone dan BPK RI.
"iyye ndi, kami menunggu hasil audit dari pihak Inspektorat dan BPK RI, dan kasusnya masih ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Bone, dan kami tinggal menunggu hasilnya" ungkapnya kepada Insting Jurnalis.com.
Terpisah jauh sebelumnya dalam perjalanan kasus tersebut pihak Kejaksaan Negeri Bone telah melakukan pengambilan keterangan (kalarifikasi) dari beberapa jumlah oknum yang terkait dalam kasus dugaan korupsi yang dilaporkan oleh LSM tersebut, selain Direktur RSUD itu sendiri juga beberapa pejabat BLUD Kab.Bone lainnya.
"kasusnya masih terus berjalan,saya lagi di Jawa ngurus nilai dulu"singkat Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone Sulsel Heru Sutanto.SH.(beberapa waktu lalu)
Laporan salah satu LSM di Bone Sulsel sebelumnya adanya menduga adanya penyalah gunaan anggaran dalam proses realisasi dari senilai pagu Rp360 miliar yang terbagi beberapa item pekerjaan pada BLUD RSUD Bone dari Rp135 miliar anggaran tahun 2023–2024, dibagi Rp121 miliar untuk kegiatan pelayanan, serta Rp14 miliar untuk dua item pengadaan alat kesehatan.
Diduga keras dalam proses pengelolaan anggaran pada tubuh RSUD Bone sangat keras aroma menyimpang dari berbagai item kegiatan khususnya yang melibatkan pihak ketiga dalam bentuk belanja alkes pakai habis dan alat kesehatan lainnya.
Pihak Kejaksaan sudah memeriksa sejumlah pegawai BLUD tersebut, yakni Direktur RSUD H.M Syahrir dan PPK serta kepala bidang programnya.
Hanya saja disayangkan, selama laporan dugaan korupsi tersebut dilaporkan, pelapor mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan hasil perkembangan proses hukumnya (SP2HP) dari pihak Kejaksaan Negeri Bone.
Karena menganggap tidak ada kejelasan dan merasa pesimis adanya proses hukum yang sempurna dalam kasus dugaan korupsi tersebut,kembali hal ini menuai tanggapan hangat dari praktisi hukum Kabupaten Bone Andi Asrul Amri.SH.MH
Yang menjelaskan bahwa selain sejumlah fakta petunjuk bahwa adanya dugaan koruptif dalam pengelolaan anggaran Negara di internal RSUD Bone yang dikantongi,juga menilai bahwa perjalanan proses kasus dugaan korupsinya sangat penuh dengan drama.
"jujur saya memiliki sejumlah fakta petunjuk awal terkait adanya dugaan bentuk koruptif pada pengelolaan anggaran Negara di tubuh RSUD Bone,dan saya menilai perjalanan kasus ini penuh dengan drama"ungkapnya.
Penulis : Lukman Sardy
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0