TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Korupsi Kredit Ekspor Terkuak, KPK Usut Kebangkrutan PT Petro Energy yang Rugikan Negara Triliunan Rupiah


INSTINGJURNALIS.COM
 
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap tabir gelap di balik kebangkrutan PT Petro Energy (PE), perusahaan yang sempat menerima kucuran dana jumbo dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). 


Diduga kuat, fasilitas pembiayaan ekspor itu justru menjadi ladang korupsi yang kini menyeret banyak pihak ke dalam pusaran hukum. Penyelidikan intensif dilakukan usai pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT KPM, Cahyadi Susanto. 


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami penyebab utama krisis keuangan yang menjerumuskan PT PE ke jurang pailit, sebagaimana diputuskan oleh Pengadilan Niaga pada tahun 2020.


“Penyidik sedang menelusuri dugaan penyelewengan dalam pemberian pembiayaan hingga menyebabkan PT Petro Energy pailit,” ujar Budi, Jumat (4/7/2025).


KPK hingga kini telah menetapkan lima tersangka. Dari kubu PT Petro Energy, diantaranya Jimmy Masrin, Komisaris Utama, Newin Nugroho, Direktur Utama, dan Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan.


Sementara dari internal LPEI, Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I dan Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV.


Meski belum ditahan, para tersangka diduga kuat bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar US$60 juta atau sekitar Rp1 triliun yang timbul akibat pemberian fasilitas kredit kepada PT PE.


Kasatgas KPK, Budi Sokmo, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut terhadap 10 debitur lain yang juga menerima fasilitas dari LPEI. Potensi kerugian negara dari keseluruhan kasus ini ditaksir bisa menembus angka fantastis — *hingga Rp11,7 triliun*.


“Nama-nama debitur lain masih kami dalami, dan akan diumumkan saat status hukumnya ditetapkan,” tegas Budi, Selasa (4/3/2025), dari Gedung Merah Putih KPK.


Dengan total 11 debitur dalam radar KPK, kasus ini menjadi salah satu investigasi pembiayaan ekspor terbesar dalam sejarah lembaga anti-rasuah tersebut. Pertanyaan besar pun menyeruak: bagaimana mekanisme pengawasan bisa kecolongan hingga kerugian negara menggunung?


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.