INSTINGJURNALIS.COM - Masyarakat Kabupaten Bone Sulsel dikagetkan dengan kebijakan Pemerintah Daerah diam diam tengah menyiapkan rencana kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan mulai diberlakukan pada tahun 2025 setinggi 300 %.
Alasan klasik kebijakan kenaikan tarif ini disebut sebagai bagian dari strategi untuk mendorong pendapatan asli daerah (PAD) dimana seharusnya Pemerintah meminimalisir kebocoran hasil pungut itu.
Hal tersebut spontan mendapatkan tanggapan kritik oleh Ketua LBH Kenustra Bone, dimana soroti kenaikan PBB ekstrim sebesar 300% dibone tidak wajar merupakan penghianatan terhadap rakyat.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Nusantara Andi Asrul Amri kembali menegaskan bahwa kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 300% dikabupaten Bone, sulawesi selatan, kenaikan pajak diatas 50 % tidak wajar dan merupakan maladministrasi dan bentuk penjajahan modern terhadap masyarakat.
"Kalau memang pemerintah ingin menaikkan pajak harusnya dilakukan secara berkala, bukan mendadak melonjak ekstrim seperti ini kebijakan tersebut sangat membebani masyarakat tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat"
Kemudian dilanjutkan kenaikan NJOP ini diberlakukan di tahun berjalan. Berdasarkan UU HKPD Pasal 43 ayat 1 disebutkan, tahun pajak PBB-P2 berlaku untuk satu tahun kalender, dan penetapan nilai didasarkan pada kondisi per 1 Januari.
Bahkan dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), perlindungan terhadap masyarakat diatur dalam pasal 3 dan pasal 6, kenaikan pajak diatas 50% melanggar asas keadilan.
"kalau beban masyarakat naik, daya beli masyarakat bisa menurun, potensi kemiskinan akan bertambah, dan akan memunculkan keresahan, harusnya Bupati sebagai Kepala Daerah mempertimbangkan semua hal tersebut secara hati-hati bukan mengambil kebijakan ekstrim seolah-olah menjadikan masyarakat sebagai sapi perah" tutup Asrul.
Terpisah Kepala Bapenda Kabupaten Bone Sulsel yang berusaha dihubungi melalui jaringan selulernya (WA), Muh.Angkasa terkait kebijakan sepihak terkait kenaikan nilai 300 % pajak PBB tersebut belum mendapatkan respon hingga berita ini diturunkan.
Penulis : Lukman Sardy
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
Komentar0