Idrus Marham. Foto/Ist |
INSTINGJURNALIS.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemanggilan saksi terkait kasus proyek pembangunan PLTU Riau 1 yang saat ini bergulir di Lembaga Anti Rasuah.
Pemanggilan terhadap saksi itu, dibenarkan oleh Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Senin (19/11/2018). Ia menyebut satu saksi dari unsur swasta.
"Saksi atas nama Mukhradis Hadi Kusuma Jaya akan diperiksa untuk tersangka IM (Idrus Marham)," ujar Febri dikutip RMOL.
Hanya saja, Febri enggan menjelaskan detail apa saja yang ingin digali penyidik dari Mukharadis.
Dalam kasus PLTU Riau-1, KPK telah menetapkan tiga tersangka.
Selain Idrus, dua lainnya yaitu Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemilik saham Blackgold yang merupakan konsorsium proyek PLTU Riau-1.
Johannes Kotjo disangkakan telah memberikan suap sebesar Rp 4,5 miliar kepada Eni. Suap tersebut diberikan sebagai jatah memenangkan proyek pembangunan PLTU Riau-1.
Adapun peran Idrus yang mantan menteri sosial diduga terlibat dalam suksesi kontrak jual beli tenaga listrik atau Power Purchase Agreement PLTU Riau-1 kepada pihak konsorsium. Imbalannya, Idrus diduga menerima jatah sebesar 1,5 juta dolar AS dari Johannes Kotjo. (*)
Editor : Ardy