Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, saat menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi oleh Ombudsman |
INSTINGJURNALIS.com, JAKARTA - Kabupaten Sinjai meraih penghargaan sebagai daerah dengan Predikat Kepatuhan Tinggi oleh Ombudsman. Penghargaan ini diterima langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sinjai, Andi Adeha Syamsuri di Auditorium TVRI Pusat Jakarta Pusat, Senin (10/12/2018).
Pencapaian penghargaan tersebut diraih atas kinerja dalam pemenuhan komponen standar pelayanan sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di tahun 2018.
Dari hasil survei Kepatuhan 2018, Kabupaten Sinjai memperoleh Predikat Kepatuhan Tinggi atau Zona Hijau dan satu-satunya Kabupaten di Sulawesi selatan yang mendapat penghargaan dari ombudsman Republik Indonesia.
"Hari ini Bapak Bupati Sinjai menerima penghargaan dari Ombudsman RI di Jakarta karena Kabupaten Sinjai memperoleh predikat kepatuhan tinggi dan satu-satunya kabupaten di Sulsel mendapat penghargaan ini," ungkap Kepala DPMPTSP Andi Adeha Syamsuri.
Sementara Bupati Sinjai Andi Seto Asapa menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada perangkat daerah dan masyarakat Sinjai sehingga kita dapat penghargaan.
"Ini merupakan ketaatan Pemkab Sinjai dalam memberikan pelayanan publik ke masyarakat Sinjai, meski penghargaan ini bukan menjadi tujuan utama kami tapi ini akan menjadi motivasi ke depan bagaimana Pemkab Sinjai yang diamanahkan oleh masyarakat untuk melayani agar ke depannya terus dapat memberikan pelayanan terbaik," kata Seto.
Penilaian ombudsman ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan jenis penelitian survei, dan teknik pengambilan sampel yang digunakan adalah cluster sampling. Metode observasi yang digunakan ialah dengan mengamati ketampakan fisik dari ketersediaan komponen pelayanan di unit pelayanan publik kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Dalam melakukan survei, Ombudsman juga melakukan observasi secara mendadak, yaitu tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepada UPP atau OPD tentang waktu pelaksanaan observasi. (*)
Editor : Ardy