Net |
INSTINGJURNALIS.com, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga tersangka dalam kasus penerimaan suap anggota atau mantan anggota DPRD Sumatera Utara dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Puji Nugroho.
Tiga tersangka tersebut yakni Tonnies Sianturi, Taufan Agung Ginting dan Fahru Rozi.
"Dua tersangka yang dipanggil merupakan mantan anggota DPRD Sumut, periode 2009-2014," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Senin (3/12).
Selain pemeriksaan tersangka, dikatakan Febri, penyidik juga memanggil satu saksi swasta atas nama Muhammad Alnafiah.
KPK menetapkan 38 anggota atau mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Sebanyak 38 anggota dewan tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut saat itu, Gatot Puji Nugroho.
Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012-2014. Kedua, persetujuan perubahan APBD Sumut TA 2013 dan 2014.
Ketiga, terkait pengesahan APBD Sumut TA 2014 dan 2015. Dan keempat, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.
Sumber : RMOL