TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Soal Aktifitas THM, Pemda Soppeng Dinilai Lakukan Pembiaran

ILUSTRASI


INSTINGJURNALIS.Com--Keberadaan THM di Kabupaten Soppeng menuai sorotan dari sejumlah warga. Aktifitas tempat hiburan malam (THM) yang berkedok karaoke, yang beroprasi diduga tanpa ada pengawasan dan penegakan hukum oleh pemerintah setempat.

Seperti halnya, salah seorang warga Anas (28) , menyayangkan ketidaktegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang terkesan melakukan pembiaran. Karena, selain meresahkan warga juga selama ini sering terjadi keributan antar pengunjung.

"Padahal Satpol PP sering kali razia miras bahkan sudah menemukan wanita (ladies) tapi sampai saat ini belum ada sanksi yang di berikan kepada pemilik rumah bernyanyi ini, kenapa mesti izin di lanjut kalau sudah mendapatkan barang bukti, bukankah kita ketahui miras itu barang haram, kenapa mesti di biarkan," kata Anas.

Selain itu, lanjut Anas, "Yang meresahkan keberadaan THM selama ini sering menimbulkan keributan serta perkelahian antar pengunjung. Padahal lokasinya berdekatan dengan pemukiman penduduk, apalagi sekitar 1 minggu lalu ada diamankan gara-gara perkelahian," kata

Warga lainnya, Lukman, menyayangkan kelalaian Pemkab Soppeng dalam hal ini Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPM-PPST), Satpol PP,  dalam penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Penertiban, Pengedaran Minuman Beralkohol Termasuk.

“Selain lokasinya di tengah pemukiman warga juga tidak jauh dari Mapolres Soppeng, maka dari itu peran aktif pemerintah sangat dibutuhkan untuk penertiban, keberadaan THM ini bukti atas inkonsistensi pemerintah daerah atas peraturan yang dibuatnya sendiri.

Olehnya, Lanjut Lukman, "Preseden buruk ini semoga menjadi pintu masuk pemda untuk memperbaiki dan menertibkan THM liar yang meresahkan masyarakatat," tutupnya.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.