TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Beberapa TPS PSU, KPU Soppeng Diminta Kaji Ulang


INSTINGJURNALIS.Com--Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng diminta pengkajian ulang.

Salah satu praktisi politik, Sudri mengatakan pelaksanaan PSU perlu dikaji ulang. Pasalnya, pada hari pemilu, Rabu (17/04/2019) pihak penyelenggara pemilu sudah mengetahui adanya pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilihnya.

"Seharusnya dari awal pelaksanaan pemilu pihak penyelenggara sudah mengetahui ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya, sementara tidak terdaftar di DPT dan tidak beralamat di lokasi pemilihan dan harusnya hal itu bisa dicegah lebih awal, dan dilaporkan lebih awal kepada pihak pengawas," kata Sudri.

Selain itu, menurut Sudri. "Rekomendasi terkait PSU dari Bawaslu ke-KPU perlu pengkajian terlebih dahulu dan akan dihubungkan dengan ketentuan tentang menyangkut bisa atau tidaknya pelaksanaan PSU pada suatu TPS yang diprediksi Bawaslu berpotensi PSU,” kata lanjutnya.

Ditambahkan Sudri, sesuai dengan ketentuan 372 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu, ada sejumlah hal atau unsur yang perlu dikaji, serta dicermati ulang terhadap terpenuhi atau tidaknya pelaksanaan PSU pada suatu TPS.

“Salah satu unsur yang bisa dilakukan PSU misalnya pemilih yang memilih pada suatu TPS itu adalah pemilih yang tidak memiliki identitas baik itu e-KTP, form C6 atau pun form A5. Itu baru bisa dilakukan PSU,” jelas Sudri.

Selain itu, terkait terkait rekomendasi Bawaslu terhadap sebagian besar menyangkut adanya pemilih yang gunakan e-KTP tanpa ada form C6 maupun form A5, Sudri sendiri mengaku perlu pengkajian ulang.

“Sesungguhnya pemilih itu tidak berhak memilih di TPS terkait, Inikan pemilih yang salah TPS sebetulnya. Ini perlu dikaji ulang,” pungkasnya.

Sementara Komisioner KPU Soppeng, Andi Raehana, menanggapi KPPS yang bertugas di TPS dan meloloskan pemilih ber KTP luar yang mencoblos di Soppeng, ia mengatakan pemilih terlebih memaksakan kehendaknya untuk memilih.

“Syarat untuk memilih adalah pemilih ber KTP Elektronik yang berdomosili disitu, namun, ada banyak faktor yang menyebabkan seperti itu yang pertama adalah biasa ada pemilih yang bersangkutan memaksakan untuk memilih,” ungkap Andi Raehana.

Ditanya apakah tidak melihat ada kelalaian oleh KPPS sehingga ada banyak pemilih yang lolos dengan menggunakan KTP diluar domosili Andi Raehana menjelaskan.

“Kelalaian itukan tidak tunggal, disana kan ada saksi, ada pengawas TPS, kemudian pemilih itu sendiri, tidak boleh kita salahkan KPPS itu sendiri,” kata Andi Raehana.

Sebelumnya hingga saat ini terdapat tujuh TPS yang dilaksanakan PSU, TPS 11, TPS 15, dan TPS 18 Kelurahan Botto dan di TPS 10 Manorang Salo, TPS 4 Donri-Donri, dan TPS 20 Lapajung dan akan dilaksanakan 27 April mendatang.

PSU tersebut dilaksanakan akibat temuan Bawaslu Soppeng  pemilih yang ikut mencoblos menggunakan KTP luar Soppeng, sehingga Bawaslu Soppeng merekomendasikan PSU.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.