TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Diduga Korupsi Pengadaan Buku Perpus, Kejati Periksa Sejumlah Pejabat Disdik Soppeng


ILUSTRASI

INSTINGJURNALIS.Com--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan pemeriksaan kepada Mantan Kepala Dinas dan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng terkait indikasi korupsi pada pengadaan buku Perpustakaan di 25 Sekolah Dasar di Kabupaten Soppeng tahun anggaran 2017 dan 2018.

Sebelumnya pemerintah menganggarkan pengadaan buku perpustakan tahun 2017 senilai 2.25 milyar sementara pada tahun 2018 juga dianggarkan 1,1 milyar melalui Dana Alokasi Khusus (DAK). Namun, pengadaan buku perpus tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi pada pengadaaan buku tersebut.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik), Andi Faik, membenarkan dugaan itu, ia mengatakan mengenai hal itu tersebut saat ini dalam tahap pemeriksaan, termasuk Kepala Dinas Pendidikan (Lukman) beberapa Kepala Sekolah juga telah diperiksa.

"Memang ada kalau soal itu indikasi penyalahgunaan memang ada, dan saat ini masih gencarnya dilakukan pemeriksaan, termasuk beberapa yang sudah kami periksa, namum sejauh ini belum saya tau sampai dimana pemeriksaannya," kata Andi Faik saat dilakukan pemeriksaan.

Sementara, Kepala Bagian Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Soppeng, Umar Nameng saat dihubungi terkait pengadaan buku Perpustakaan terindikasi korupsi tersebut mengaku telah dipanggil oleh pihak Kejati Sulsel, ia mengatakan telah dipanggil bersama oknum yang diduga terlibat.

"Betul saya telah dipanggil oleh Kejati bersama rekan lainnya atas dugaan pelanggaran tersebut," katanya

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.