TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

THM Berkedok Karaoke di Soppeng, Diduga Langgar Perizinan

THM Berkedok Karaoke di Soppeng, Diduga Langgar Perizinan
Ilustrasi

INSTINGJURNALIS.com - Keberadaan tempat hiburan malam yang berkedok karaoke, di Jalan Kemakmuran, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, di Kabupaten Soppeng diduga telah melanggar Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP.

Pasalnya, pemerintah Kabupaten Soppeng hanya mengeluarkan izin usaha rumah bernyanyi keluarga. Namun, saat ditengarai faktanya, rumah bernyanyi tersebut menyediakan miras dan pemandu lagu yang berpakaian seksi.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Soppeng, Firman yang dikonfirmasi, Jumat (05/04/2019) mengatakan, pemerintah melalui dinas terkait tidak pernah mengeluarkan izin usaha transaksi miras.

"Pemerintah tidak pernah mengeluarkan izin usaha untuk melakukan perdangan miras, itu melanggar perda," kata Firman.

Olehnya Firman menegaskan akan melakukan kordinasi dengan pihak terkait untuk penegakkan Peraturan Daerah (Perda) No 12 Tahun 2006 Tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Penertiban, Pengedaran Minuman Beralkohol Termasuk.

"Nanti akan kami sampaikan kepada pihak penegak perda untuk menindaki hal tersebut," lanjutnya.

Sementara itu, meskipun diketahui sudah lama beroprasi. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan pemerintah terhadap aktifitas THM yang berkedok karaoke tersebut.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.