TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Lagi, Hasil Rekapan Suara Dinilai Cacat, KPU Bone Bakal Digugat

Lagi, Hasil Rekapan Suara Dinilai Cacat, KPU Bone Bakal Digugat
Kantor KPU Bone. Ist

INSTINGJURNALIS.com - Salah satu calon anggota DPRD Kabupaten Bone bakal melaporkan penyelenggara Pemelihan Umum (Pemilu) terkait rekapitulasi suara yang dianggap melakukan pelanggaran.

AS Caleg DPRD Kabupaten Bone daerah pemilihan umum (dapil) 1 dari Partai NasDem, mengatakan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, yakni C1 Plano yang seharusnya dipublikasikan. Namun, oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak dilakukan.

"Pertama C1 plano tidak dipublikasikan dan harusnya dilampirkan pada saat rekapan untuk penerbitan DAA1, karena sertifikat salinan C1 yang beredar human erornya mencapai 50 persen dan tidak bisa dijadikan dasar, dan penyelanggara tidak mau membuka C1 plano tersebut," kata AMZ yang minta namanya diinisialkan.

"Misalnya, di TPS 18 Kelurahan Lonrae di C1 plano suara saya ada 5. Namun, setelah hasil perekapan tingkat kecamatan turun ke urut di bawah saya. Di TPS 22 Kelurahan Biru 12 suara saya pindah ke atas no urut saya, TPS 4 Kelurahan Tibojong suara saya 5 sementara diperekapan berkurang jadi 3 dan setelah dibuka kotak suara terbukti suara saya 5," lanjutnya.

Olehnya, sertifikat salinan C1 tidak bisa dijadikan dasar dalam perekapan.

"Indikasinya bahwa sertifikat salinan C1 tdk bisa dijadikan dasar dalam perekapan, harusnya C1 plano yang dijadikan dasar," tambahnya.

Indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara, muncul saat dimintai untuk membuka C1 Plano. Namun, hal itu ditolak.

"Berapa kali saya minta C1 plano dibuka. Seperti di Surabaya ketika ada suara yang tidak sesuai atau bermasalah C1 plano langsung dibuka jadi tidak perlu diminta lagi kepada pihak panitia penyelenggara, karena dasar yang dijadikan bahan perbandingan yaitu sertifikat salinan C1 sudah cacat hukum," jelasnya.

Jadi. "Bagaiman jika ada caleg yang tidak diberikan mandat dalam ke partaian dalam mengawal. 1 suara yang hilang atau tertukar sangat merugikan dan melanggar
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum," tambahnya.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.