TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Waspada, Air Kemasan Diduga Ilegal Beredar di Sinjai

Waspada, Air Kemasan Diduga Ilegal Beredar di Sinjai

INSTINGJURNALIS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sinjai, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan teliti mengkomsumsi air kemasan (Air Mineral) isi 220 ml yang tersebar.

Pasalnya, dalam hasil penelusuran Dinkes dan Badan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar telah menemukan air kemasan merek Argus yang di sinyalir Ilegal.

Hal itu berdasar hasil pemeriksaan melalui aplikasi online BPOM, bahwa air kemasan tersebut memiliki kode produksi atau nomor register ganda yang terdaftar di BPOM.

Untuk kode produksi (No.Register MD 265220001168) yang sesuai dengan PT Argus Rezky Pratama, sedangkan kode produksi lainnya yang diduga ilegal tertera pada air kemasan sama kode produksi (No. Registrasi MD 265220001167) yang diproduksi oleh PT Karunia Tirtamas Abadi (Merek Aquadaeng) asal Kabupaten Bantaeng namun tertera pada merek Argus.

“Jadi setelah kita telusuri dari hasil pemeriksaan bersama BPOM pada saat sosialisasi kemarin kita temukan satu sampel merek Argus yang tidak sama dengan kode produksinya,” kata Darmawati saat ditemui, Jumat (26/7/2019)

Jadi disimpulkan pihak Dinkes dan BPOM terdapat dua macam atau dua versi air kemasan (Air Mineral) 220 ml yang beredar di masyarakat.

“Kalau kode produksi yang memakai nomor register Aquadaeng kita sudah putuskan itu ilegal atau Palsu karena tidak sesuai dengan apa yang nampak di kemasan dengan yang terdaftar di BPOM,” jelasnya.

Kini BPOM Makassar, ungkapnya telah melaporkan kejadian ini ke BPOM Pusat untuk melakukan peninjauan langsung ke industri air kemasan merek Argus di Kabupaten Bulukumba. (*)

Editor : Ardy

Type above and press Enter to search.