INSTINGJURNALIS.com - Dalam Rekonsiliasi Aset Pendanaan, Personil, Prasarana, dan Dokumen (P3D) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Sulsel, KPK berhasil menyelamatkan potensi penyalahgunaan aset daerah dengan total nilai Rp. 3.215.631.781.991,05.
Terdiri dari Sektor Pendidikan Rp. 2.804.309.692.545,22, Sektor Kelautan dan Perikanan Rp. 324.925.372.429,03, Sektor Perhubungan Rp. 49.848.146.941,82, dan Sektor Kehutanan Rp. 36.548.570.074,98.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, saat mendampingi Tim Koordinasi dan Supervisi (KPK), Senin (12/8/2019) kemarin berharap, melalui kegiatan tersebut semua dapat berproses dengan baik dan lebih aplikatif.
Yang terpenting, kata dia adalah hal-hal terkait aset yang ada di kabupaten/kota, terutama masalah pendidikan, kelautan dan perikanan, dan lain-lain.
“Masalah aset harus dikawal dan dipastikan berproses secara efektif. Kenapa sekda yang harus dipanggil, karena sekda di kabupaten/kota secara prinsip, secara teknis merupakan ketua dan yang bisa menghimpun dinas-dinas terkait untuk segera memastikan bahwa kita selalu terbuka mengenai aset-aset yang kita miliki,” terangnya.
Alasan aset-aset tersebut harus berproses, jelas Abdul Hayat, karena terpantau oleh aplikasi dari KPK.
Loading...
Hadir dalam rekonsiliasi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Sulsel dan perwakilannya, para Pimpinan Tinggi Pratama, serta perwakilan bidang Pendidikan, Kelautan dan Perikanan, Perhubungan, Kehutanan, dan Pertambangan Kabupaten/Kota se-Sulsel. (*)
Editor : Satria