TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

KPK Telisik Keterlibatan Pejabat Kementan Soal Dugaan Suap Pengurusan Izin Impor Bawang

KPK Telisik Keterlibatan Pejabat Kementan Soal Dugaan Suap Pengurusan Izin Impor Bawang

INSTINGJURNALIS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang.

Salah satu yang sedang ditelisik adalah keterlibatan sejumlah pejabat Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kalau perannya signifikan dikejar. TPPU (tindak pidana pencucian uang) saja kalau orangnya sudah meninggal, kami kejar," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Saut juga mengomentari langkah Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang mencopot sejumlah pejabatnya pasca-mencuatnya kasus suap impor bawang putih yang menjerat anggota DPR RI I Nyoman Dharmantra dan sejumlah pengusaha.

Menurut Saut, pencopotan para pejabat eselon 2, 3 dan 4 itu tidak akan menghentikan langkah KPK untuk menjerat para pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Penyidik, kata Saut, akan menelisik lebih jauh peran setiap pejabat yang diduga ikut dalam pusaran rasuah tersebut.

"Memang peran orang per orang tidak tergantung pada dipecat atau tidaknya, makanya tergantung penyidikan," katanya.

Dalam kasus suap pengurusan impor bawang, sejumlah lokasi telah digeledah KPK. Salah satu yang diacak-acak tim lembaga atirasuah tersebut adalah Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.

Barang bukti elektronik dan dokumen-dokumen terkait izin impor bawang pun telah disita penyidik dari ruangan tersebut.

Saut menolak berkomentar banyak soal keterlibatan pihak Ditjen Hortikultura dalam kasus ini. Namun ia memastikan penggeledahan dilakukan lantaran ada barang bukti yang dicari penyidik.

"Saya belum tahu apa temuannya, tujuan tindaklajut OTT yang kemerin pasti ada keterkaitan," ujarnya.

KPK telah menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka. Politikus PDIP itu dijerat bersama lima orang lainnya, pengusaha sekaligus orang kepercayaan Nyoman, Mirawati Basti dan empat pihak swasta Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

Dalam kasus ini, Dhamantra diduga meminta fee Rp3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dalam kesepakatan itu, Dhamantra mematok komitmen fee Rp1.700-Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor nantinya.

Sementara kuota impor bawang putih untuk 2019 yang sedang diurus itu sejumlah 20 ribu ton. Dhamantra diduga baru menerima uang sekitar Rp2 miliar dari kesepakatan itu sebagai izon.

Sumber : Tribunnews.com
Editor : Satria

Type above and press Enter to search.