TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pemkab Bakal Cabut Izin Pangkalan Tabung Gas yang 'Bandel'

Pemkab Bakal Cabut Izin Pangkalan Tabung Gas yang 'Bandel'

INSTINGJURNALIS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai kembali menghimbau kepada pangkalan tabung gas 3 Kg (melon) agar tidak memainkan harga di pasaran.

Pangkalan diminta untuk tetap mengacu pada harga eceran tertinggi (HET) dikisaran Rp16 ribu yang telah ditetapkan Pemerintah.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Sinjai, Akbar Mukmin saat melakukan pemantauan disalah satu pangkalan, Rabu (7/9/2019) siang.

Akbar meminta agar pangkalan hanya melayani daerah pelayanannya saja sebab kuota dan kebutuhan tabung di setiap pangkalan sudah diporsikan masing-masing.

Termasuk kata dia, pangkalan dilarang menjual tabung melon yang tidak sesuai dengan daerah pelayanan. Apalagi menjual ke tingkat pengecer.

"Di aturan jelas kalau harga tabung gas melon baik agen maupun pangkalan tidak boleh melebihi dari harga Rp16 ribu, pangkalan juga kan sudah ada daerah penjualannya," ujarnya.

Dikatakan jika tabung melon di Sinjai tidak lagka, hanya saja alur distribusi yang cukup panjang atau berantai yang mengakibatkan harganya melambung tinggi.

"Makanya hari ini kita turun mendatangi salah satu pangkalan di Jalan Persatuan Raya dan mengimbau agar tabung melon tidak dijual kepada pengecer tapi langsung ke konsumen saja," sambungnya.

Dalam hal pengawasan, Akbar menegaskan tidak tanggung-tanggung mencabut izin agen atau pangkalan yang dinilai membandel atau menjual tabung melon dari harga HET.

"Semua Agen dan pangkalan kita akan cek dulu dan telusuri, dan kalau pun terbukti menjual diatas HET tidak tanggung-tanggung izinnya akan kita cabut," kuncinya. (*)

Editor : Ardy

Type above and press Enter to search.