Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti dari 35 Perkara
INSTINGJUNALIS.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sinjai memusnahkan barang bukti dari 35 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode Januari-Agustus 2019, Kamis (5/9/2019).
Pemusnahan barang bukti diantaranya, 60 gram narkotika jenis sabu, alat penghisap shabu (Bong), 150 obat daftar G, ratusan detonator, pupuk matahari (alat perakit bom ikan), pakaian, sendal, sepatu, pakaian dalam, serta handpone.
"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti dari 35 perkara yang telah inkrah", kata Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Sinjai, Nining Purnamawati,.
Sementara itu, Kajari Sinjai Noer Adi menungkapkan, pemusnahan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Sinjai yang bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti.
Hal itu juga diatur dalam pasal 205 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ini sangat perlu dilaksanakan mengingat resiko penyimpanan barang-barang yang membahayakan seperti detonator dan Sabu", pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti oleh Kejari Sinjai dengan cara dibakar dan direndam air, ini dilakukan langsung pihak terkait seperti Kapolres Sinjai, Ketua PN Sinjai, Kodim 1424 Sinjai, Karutan kelas IIB Sinjai serta dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Sinjai.
Editor : Ardy