TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pimpinan DPRD Soppeng Periode 2019-2024 Resmi Dilantik

H Syaharuddin saat mengambil sumpah usai ditetapkan ketua DPRD Soppeng, Periode, 2019-2024.
INSTINGJURNALIS.Com--Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng, Periode 2019-2024 resmi dilantik, Rabu (09/10/2019).

Pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng yang dilantik dan diambil sumpah tersebut adalah Ketua DPRD Soppeng, H.Syahruddin M Adam, dari Fraksi Golkar,
A. Mapparemma M,SE. MM Wakil Ketua dari Fraksi PDIP dan Riswan, S.Sos Wakil Ketua dari Fraksi Nasdem.

Pelantikan ini berdasarkan, Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kab. Soppeng No 25/12-P.Golkar/IX/2019 tanggal 29 september 2019, Surat Dewan pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kab. Soppeng No 007/DPC-SP/IX/2019 Tanggal 9 September 2019, Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kab. Soppeng No.008.SE.2/DPD-Nasdem Soppeng/IX/2019 Tanggal 24 September 2019.

H Syahruddin dalam menyampaikan, tiga fungsi, yaitu :Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, kewenangan dalam hal anggaran daerah(APBD), pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.

"Mengedepankan  prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, meningkatkan kewibawaan DPRD dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi representasi yang bertujuan untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat," kata Syahruddin.

Sementara itu, Bupati Soppeng dalam Sambutan mengharapkan mampu melaksanakan tugas yang diemban dengan baik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Menurut Bupati bahwa, Dalam konteks Otonomi daerah dewasa ini, eksistensi kinerja DPRD mutlak diperkuat dan ditingkatkan, mengingat DPRD selain sebagai representasi masyarakat juga sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Dengan kedudukan tersebut, DPRD tentunya diharapkan dapat memperlihatkan kinerja yang optimal, akuntabel dan berhasil guna dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan"harap A.Kaswadi.

(Yonk)

Type above and press Enter to search.