TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Soal Kasus Proyek Puskesmas Cina, Jaksa Sarankan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Ada Apa?

ILUSTRASI (dok.isbconsultan.com)
INSTINGJURNALIS.Com--Kejaksaan Negeri Bone mengambil langkah "aman" terkait kasus dugaan korupsi pada pembangunan rehabilitasi Puskesmas Cina. Dimana kejaksaan telah menyarankan untuk dilakukan pengembalian kerugian negara.

Hal itu disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bone, Hj Andi Kurnia SH MH mengatakan bahwa terkait kasus rehab puskesmas cina telah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar 133 juta.

"Kita menemukan kerugian dan diminta untuk dilakukan pengembalian kerugian negara kurang lebih 133 juta," kata Andi Kurnia saat ditemui di Kantor Kejari Bone, Senin (14/10/2019).

Sementara itu, diketahui rehabilitasi puskesmas itu selesai pada tahun 2018 dan telah dilakukan pemeriksaan dan masa pemeliharaan atas hasil kerja telah lewat, meskipun begitu Andi Kurnia berdalih kasus ini masih dalam tahap lidik sehingga disarankan pengembalian kerugian negara dalam proyek itu

"Kasus ini masih dalam tahap lidik, namun untuk langkah selanjutnya kita akan lihat setelah kita lakukan ekspose," lanjut wanita kelahiran Kaju, Kab.Bone itu.

Sebelumnya diketahui kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut diproses sejak 2018 lalu, kala itu kejaksaan mengusut pembangunan rehabilitasi Puskesmas Cina setelah masa pemeliharaan telah selesai.

Hal itu berdasarkan pengakuan pejabat pelaksaan teknik kegiatan (PPTK), H. Rustam yang mengatakan. "Kasus ini diusut sejak 2018 lalu, saat masa pemeliharaan selesai," kata H Rustam, saat ditemui diruangannya Kantor Dinkes Bone, Senin (07/10/2019) lalu, bahkan dalam kasus ini Kadis Kesehatan Kab.Bone, Andi Kasma Padjalangi juga pernah dimintai keterangannya.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.