TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Bawaslu Minta KPU Terbuka Soal Akses Dokumen Pencalonan Perseorangan

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan

INSTINGJURNALIS.com - Rancangan revisi Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 15 Tahun 2017 diharapkan dapat meningkatkan pengawasan pencalonan, terutama pencalonan perseorangan.

Demikian disampaikan, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan saat menutup Focus Group Discussion Penyusunan Rancangan Perubahan Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Waki Kota Tahap II di Jakarta, Jumat (15/11/2019) malam.

Menurutnya, pencalonan perseorangan bisa menjadi sumber sengketa dalam Pilkada 2020 apabila KPU membatasi akses dokumen pencalonan.

Abhan menjelaskan, keterbukaan akses dokumen pencalonan dapat membuat Bawaslu bekerja lebih awal dalam mengantisipasi masalah sengketa yang akan muncul.

"Kalau akses dokumen pencalonan ini KPU tertutup sudah di depan mata persoalan sengketa akan banyak. Jadi kuncinya adalah bagaimana KPU akan membuka ruang akses dokumen pencalonan ini. Kalau tetap tertutup, nanti limbahnya akan kena ke divisi penyelesaian sengketa," jelas dia.

Selain itu, Abhan meminta pemutakhirkan Perbawaslu bisa segera dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan KPU. Hal ini menjadi penting mengingat RDP dapat menjadi sarana penyelarasan antara Perbawaslu dan Peraturan KPU (PKPU).

"Artinya dokumen perancangan perubahan sudah bisa menjadi bahan pembahasan di RDP dan tentunya penyempurnaan setelah RDP. Perbawaslu pengawasan pencalonan ini semoga cepat rampung," ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Rahmat Bagja. Dia pun meminta rancangan Perbawaslu tersebut bisa selesai akhir tahun ini. Alasannya, sejaj Desember sudah mulai proses pra-pendaftaran bagi calon peserta Pilkada 2020.

"Kami harapkan Perbawaslu sudah siap akhir tahun untuk sengketa khususnya terkait calon perseorangan. Yang kami khawatirkan memang calon perseorangan karena Desember sudah mulai pra-pendaftaran. Dan kami harapkan hal ini bisa ditangani dengan cepat oleh Bawaslu daerah," pungkas Bagja. (*)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.