TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Karyawan Non-ASN Diskominfo Sinjai Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan Non-ASN Diskominfo  Sinjai Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

INSTINGJURNALIS.com - Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Sinjai bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan, Jumat (8/11/2019).

Sosialiasasi ini dilakukan BPJS TK Sinjai tersebut untuk memberikan pemahaman tentang kewajiban pemerintah kepada tenaga honorer atau non-ASN serta menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial dalam lingkungan pekerjaan.

Perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Weslie Rantetampang menjelaskan manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta yakni, akan terlindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Dia mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya diikuti oleh pekerja kantoran saja, tapi bisa diikuti oleh semua bidang pekerjaan dan usaha seperti petani, nelayan, pedagang, dan sebagainya.

"Apabila para pekerja mengalami kecelakaan kerja maka biaya perawatan di rumah sakit sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Diskominfo dan Persandian Kabupaten Sinjai, Irwan Suaib, tenaga non PNS yang memiliki tingkat resiko kerjanya tinggi akan di daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagaakerjaan. Untuk premi nantinya akan ditanggung oleh Pemerintah.

"Jadi dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan rasa aman untuk teman-teman yang ada di Radio dan Sinjai TV dalam melakukan peliputan," ujarnya.

(Ardy)

Type above and press Enter to search.