Polres Bone yang dipimpin langsung Kapolres Bone, AKBP I Made Ary Pradana menggelar press release, Selasa (14/02/2020). |
Kedua bandar itu yakni inisal SM(34) dan IS (22) dengan barang bukti sebesar 739 gram sabu.
Hal itu diutarakan langsung Kapolres Bone AKBP I Made Ary Pradana dalam press rilis di halaman Satnarkoba Polres Bone, Jl Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Selasa (14/1/2020).
"Ada dua terduga bandar narkoba yang kita amankan, inisial S dan IS," kata Kapolres Bone AKBP I Made Ary Pradana.
Terduga bandar itu diamankan di Leppangeng, Desa Patangkai, Kecamatan Lappariaja.
"Mereka diamankan pada tanggal 11 Januari lalu," kata AKBP I Made Ary Pradana.
(Muhammad Irham)