TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

MenPAN RB Beri Kelonggaran Pemda Angkat Pegawai Honorer

Tjahjo Kumolo
Tjahjo Kumolo. Foto: Tribunnews

INSTINGJURNALIS.com - Pemerintah Daerah (Pemda) di level Kabupaten, Kota, dan Provinsi masih diizinkan mengangkat pegawai honorer sepanjang pembayaran gaji dan tunjangan dibebankan ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pemda, Provinsi, dan Kabupaten/Kota masih mempunyai hak mengangkat tenaga honor (pegawai honorer) yang diperlukan masing-masing Pemda. Jumlahnya terserah kebutuhan Pemda dan mempertimbangkan kemampuan keuangan Pemda/APBD," kata MenPAN RB, Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/2/2020) dilansir Kumparan.

Tjahjo Kumolo menegaskan pemerintah dan DPR hanya akan menghentikan penerimaan dan pengangkatan pegawai honorer untuk level Kementerian/Lembaga yang dibiayai APBN.

"Hanya tenaga honorer yang menjadi tanggungan pemerintah pusat yang tidak lagi mengangkat tenaga honor dengan beban APBN," sebutnya. (**)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.