TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kejari Sinjai Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Trotoar

Tim BPK melakukan pemeriksaan fisik pembangunan trotoar di Jalan Persatuan Raya, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Kamis (24/10/2019).

INSTINGJURNALIS.com - Meski indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga merugikan keuangan negara ratusan juta pada kasus trotoar di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Padahal, pembangunan trotoar yang menelan anggaran Rp870 juta pada APBD 2018 lalu, telah bergulir di Kejaksaan Sinjai sejak 2019 lalu.

Ironisnya, dalam kasus ini Provisional Hand Over (PHO ), Bendahara, Pimpro dan pihak kontraktor telah diperiksa. Bahkan tim ahli telah melakukan pemeriksaan fisik dilapangan.

Demikian juga status kasus ini telah ditingkatkan dalam penyidikan, kendati pihak Kejari belum menetapkan tersangka.

Noer Adi sebelum dimutasi ke Kejaksaan Pacitan, Provinsi Jawa Timur memastikan dalam kasus ini, Kejari Sinjai akan menetapkan tersangka, apalagi kasus ini sementara dalam tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menemukan dugaan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi proyek tersebut.

Temuan dugaan kerugian negara sementara itu, berdasarkan hasil audit lapangan yang dilakukan oleh APIP. Kerugian sementara telah disetor ke kas negara mencapai Rp105 juta.

Lebih ironisnya, pernyataan awal
Agus bahwa akan dibantu oleh pihak kejaksaan dalam kasus tersebut dibantah oleh Kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Ajie Prasetya tak menampik dalam kasus ini. Meski saat ini pihaknya masih menunggu keterangan tim ahli dari Unhas tersebut.

"Saat ini telah dilakukan cek fisik dilapangan oleh Tim Ahli dari Unhas Makassar. Selanjutnya tinggal tunggu hasilnya saja," ungkapnya saat ditemui, Selasa (17/3/2020).

Ditanya soal kepastian waktu dari hasil pemeriksaan ahli, Ajie mengaku belum mengetahui secara pasti. Tapi yang pasti kata dia, pihaknya akan meminta sesegera mungkin.

"Kalau cepat hasilnya keluar, penanganannya juga cepat. Kalau tidak ada kendala kita minta pekan ini supaya ada hasil. Kalau hasil pemeriksaan sampai disana ya domainnya disana, tetapi hal itu terus kita full up," katanya.

Terpisah, Praktisi Hukum, Andi Salahuddin, SH, saat dimintai tanggapannya mengungkapkan, terhitung lima bulan terakhir ini kasus trotoar di Jalan Persatuan Raya itu menguak di publik.

Kendati kata dia, pihak Kejari Sinjai belum berani mengungkap tersangkanya.

"Melihat alur kasus ini sangat berpotensi integritas Kejari Sinjai dipertanyakan, sebab, penanganan kasus ini sudah memakan waktu yang cukup lama," ujar Salahuddin, Jumat (20/3/2020).

Justru Salahuddin menduga, soal adanya informasi yang sebelumnya beredar terkait adanya upaya lobi-lobi dari oknum untuk mendiamkan kasus ini benar adanya.

"Wah, ini jadi pertanyaan kembali. Ada apa, kok Kejari Sinjai belum berani menetapkan tersangka. Saya menganggap Kejari tidak "bertaji" menuntaskan kasus ini. Padahal pak Kejari sudah beberapa kali bicara di media akan menetapkan tersangka, tapi kok sampai saat ini belum ada. Jangan salahkan kalau publik mempertanyakan integritas Kejari," ungkapnya.

Ironisnya kata Salahuddin, juga sebelumnya beredar kabar bahwa pihak ketiga dan pimpro melakukan perbaikan setelah kasus ini menguak di publik.

Pimpro pembangunan tersebut juga sebelumnya mengaku, akan dibantu dalam kasus ini, hanya saja dia diminta agar tidak diributkan.

(Satria)

Type above and press Enter to search.