TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Ini Mekanisme Pendataan dan Penyaluran BLT Dana Desa Dampak Covid-19

Ini Mekanisme Pendataan dan Penyaluran BLT Dana Desa Dampak Covid-19
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kabupaten Sinjai Drs. Yuhadi Samad.

INSTINGJURNALIS.com -  Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan kebijakan untuk merealokasikan Dana Desa dalam memberikan stimulus ekonomi kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di masing-masing Kabupaten/Kota di Indonesia.

Stimulus berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) akan diberikan bagi masyarakat desa yang masuk dalam pendataan relawan Covid-19 yang terdiri RT/RW, Kepala Dusun, tokoh pemuda, PKK dan relawan lainnya yang berada di desa.

Untuk di Kabupaten Sinjai, tim relawan desa saat ini masih melakukan verifikasi atau pendataan di lapangan, dengan mengacu ke kartu Keluarga yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) desa masing-masing.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PMD) Kabupaten Sinjai Drs. Yuhadi Samad.

Dia mengatakan bahwa, masyarakat yang  masuk pendataan adalah warga miskin yang terdampak pandemi corona.

"Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bansos lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa merupakan mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lain, hingga Kartu Prakerja," ungkapnya, Kamis (30/4/2020).

"Jadi Sasaran penerima BL -Dana Desa adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunal (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis," tambahnya.

Pihaknya kata Yuhadi, mengupayakan agar penerima bantuan ini tidak tumpang tindih,  sehingga warga yang tidak terdata dalam DTKS memungkinkan untuk didata dengan syarat betul-betul mereka layak menerima bantuan.

Oleh itu, setelah dilakukan pendataan, dilanjutkan verifikasi di tingkat desa melalui musyawarah terbatas. Setelah itu diajukan ke Pemerintah Kabupaten untuk dilakukan pengesahan. 

"Kita verifikasi kembali di Kabupaten agar tidak ada tumpang tindih dengan bansos yang disalurkan melalui PKH,  BPNT, Bansos dari provinsi,  pusat maupun penerima kartu prakerja," kata mantan Kadisparbud Sinjai ini.

Berdasarkan petunjuk dari Pemerintah Pusat,  pembayaran BLT ini dilakukan selama tiga bulan untuk periode April, Mei dan Juni dengan besaran Rp. 600 ribu per bulan per kepala keluarga. 

"Insya Allah untuk tahap pertama di awal bulan Mei sudah bisa kita bayarkan," katanya.

Sebagai gambaran, desa dengan Dana Desa di bawah Rp 800 juta per tahun akan memberikan BLT maksimal 25 persen dari pagu anggaran. Sementara yang memiliki Dana Desa Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar maksimal mengalokasikan 30 persen dananya untuk BLT.

Sedangkan desa yang Dana Desa-nya lebih dari Rp1,2 miliar memberi 35 persen alokasi untuk BLT. (ads)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.