TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kesulitan Penuhi Petunjuk Jaksa, Lagi Berkas Erniati Dikembalikan ke Polisi

INSTINGJURNALIS.Com--Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Bone nampaknya kesulitan memenuhi petunjuk jaksa pada berkas perkara Kabid, Erniati pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Paud dan Dikmas Kabupaten Bone.

Padahal pihak kepolisian jauh sebelumnya telah melakukan penggeledahan di Rujab Wakil Bupati Bone dan menetapkan Erniati tersangka dalam kasus tersebut.

Sembari petunjuk yang direkomendasikan sebagai syarat kelengkapan berkas perkara oleh pihak kejaksaan, hingga kini pihak penyidik polres Bone belum memenuhi permintaan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Muh. Pahrun menjelaskan bahwa pihaknya belum menemukan aliran dana sesuai petunjuk jaksa yang direkomendasikan sebagai syarat kelengkapan berkas atau P-21 oleh kejaksaan negeri Bone

"Sampai saat ini belum ada aliran dana ke yang bersangkutan," kata Pahrun, Rabu (22/04/2020).

Lanjut Pahrun menjelaskan, berkas perkara istri wakil Bupati Bone itu telah dikembalikan untuk kedua kalinya oleh jaksa dan saat ini pihaknya berusaha memenuhi petunjuk sesuai yang direkomendasikan.

"Kita sementara memenuhi petunjuk jaksa lagi, diantaranya memeriksa ahli pidana," lanjut Pahrun.

Sebelumnnya, Kejaksaan Negeri Bone, mengembalikan berkas perkara istri Wakil Bupati Bone itu. Jaksa menilai berkas perkara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku itu belum memenuhi syarat formil dan materiil

Kasi Pidsus Kejari Bone, Andi Kurnia menyebut, berkas perkara yang yang dilimpahkan penyidik Polres Bone tidak dilengkapi sesuai petunjuk yang direkomendasikan.

"Setelah jaksa meneliti dan mempelajari berkas perkara dalam waktu 14 hari, kami berkesimpulan bahwa belum ada korelasi dalam berkas yang menyebutkan keterlibatan tersangka Erniati," kata Andi Kurnia, Selasa (07/04/2020).

Hampir lima bulan berjala pasca berkas perkara dilimpahkan, penyidik belum juga memenuhi petunjuk jaksa. Penyidik kesulitan memenuhi petunjuk yang diberikan Jaksa sebagai syarat kelengkapan berkas perkara.

Dimana diketahui, terdapat empat orang tersangka pada kasus yang merugikan negara hingga mencapai 4,5 miliar itu, masing-masing, Sulastri, Ikhsan, Masdar dan Erniati.

Ketiga tersangka, yakni Sulastri, Iksan dan Masdar sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di Makassar, sementara tersangka lainnya Erniati masih dalam tahap pemeriksaan dan kelemgkapan berkas perkaranya.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.