TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

99 Napi Narkoba Dapat Remisi Khusus dari Lapas Bone


INSTINGJURNALIS.Com--Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II Watampone memberikan remisi khusus (RK) Idul Fitri 2020 kepada 193 narapidana, 99 diantaranya merupakan napi dengan kejahatan narkoba.

Kasubsi Registrasi Lapas Watampone, Azhar menjelaskan besaran remisi yang mereka terima pun bervariasi muali dari 15 hari, 1 bulan 15 hari bahkan ada yang mencapai pengurangan masa tahanan sebanyak 2 bulan.

"Ada sekiranya 193 orang total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi khusus idul fitri tahun ini. kesemuanya ini merupakan penerima Remisk Khusus I ( RK I) dimana RK I merupakan remisi khusus yang diberikan kepada warga binaan namun saat perolehan remisi tersebut dikurangi masa tahanan yang bersangkutan masih harus menjalani masa pidananya." jelas Azhar.

Lebih lanjut, dari total 193 napi yang mendapat pemotongan masa tahanan, 99 diantaranya merupakan napi yang bertatus penyalahgunaan narkotika.

"Kasus narkoba sebanyak 99 napi, kasus pembunuhan 37, perlindungan Anak, 29 orang, penganiayaan, 11 napi pencurian, 9, penggelapan/penipuan 6 napi, sisanya 2 napi berasal dari kejahatan lain," kata Azhar.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Watampone, Lukman Amin menjelaskan bahwasanya pemberian remisi kepada para Warga Binaan merupakan sebuah bentuk reward yang diberikan pemerintah kepada napi.

"Mereka telah menunjukkan perubahan perilaku, memiliki keinginan kuat untuk memperbaiki kualitas dan meningkatkan kompetensi diri, menuju kemandirian serta patuh dan taat selama menjalani masa pidana di dalam Lapas," kata Lukman Amin.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.