TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Penghentian Kasus Korupsi DLHK Bone, Pengamat: Itu Jelas Melanggar KUHAP


INSTINGJURNALIS.Com--Penghentian perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone alias penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3) terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, penghentian perkara itu diduga bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Praktisi hukum Kabupaten Bone, Ikramullah SH menyoroti kinerja kepolisian, ia mengatakan penghentian perkara kasus DLHK Bone itu melanggar ketentuan Pasal 109 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Aacara Pidana (KUHAP).

Ia menjelaskan bahwa, alasan-alasan dilakukannya penghentian penyidikan harus mengacu pada Pasal 109 ayat (2) KUHAP yaitu, tidak terdapat cukup bukti, peristiwa yang disidik oleh penyidik ternyata bukan merupakan tindak pidana dan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Kewenangan penyidik untuk mengeluarkan  SP3 dalam kasus tindak pidana korupsi, apabila dalam kasus tindak pidana korupsi tersebut, tidak ditemukannya perbuatan melawan hukum; tidak ditemukannya bukti yang kuat, dan tidak ditemukannya kerugian negara, itu syaratnya," kata Ikramullah, Selasa (29/06/2020).

Ia berujar, apabila dalam kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan dan telah ditemukan kerugian negara, maka jelas ada perbuatan pidana dan pengembalian kerugian negara itu bisa dijadikan sebagai barang bukti, bukan penghentian penyidikan.

"Dengan pengembalian itu polisi dapat menjadikan hal itu sebagai barang bukti, sebagai mana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor bahwa pengembalian itu tidak menghapus pidana hanya menjadi pertimbangan hakim, bukan malah menghentikan perkara," jelasnya.

Lebih jauh Ikramullah menjelaskan, bahwa penghentian perkara telah menyalahi aturan yang berlaku, bahkan terkesan ada permainan. "Kalau itu yang menjadi alasan kepolisian, saya menduga ada permainan di tubuh kepolisian, karena ini jelas sesuatu yang tidak berhubungan dan perbuatan pelaku sudah terang," ujarnya.

Sebelumnya, Kepolisian Polres Bone menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone. Penghentian itu, dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016.

"Memang dalam UU yang dimaksud bahwa pengembalian kerugian negara (pada masa penyidikan) tidak menghapus pidana, namun merujuk pada putusan MK (dijelaskan bahwa kerugian negara harus dibuktikan dengan nyata)," kata Asrul, Kanit Tipikor Polres Bone, Jumat (19/06/2020).

Maka hal ini menjadi dasar, setelah terlapor mengembalikan kerugian negara yang dimaksud. "Inikan kerugian negara sudah pulih, terlapor sudah mengembalikam kerugian negara sebelum dilakukan penetapan tersangka," lanjutnya.

Perlu diketahui, Kepolisian Polres Bone mengusut dugaan korupsi anggaran swakelola DLHK Bone sebesar 3 miliar. Dari penyelidikan awal polisi menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dan menaikkan status kasus itu ke tahap penyidikan. Dan dilakukan penghitungan kerugian negara hingga mencapai 550 juta.

Sehari setelah hasil audit keluar, terlapor mengembalikan kerugian negara itu ke penyidik Polres Bone. Ironisnya, akibat pengembalian itu, polisi mengehentikan penyidikan itu.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.