TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Ratusan Rumah Layak Huni Bakal Dibangun di Sinjai Tahun Ini

Ratusan Rumah Layak Huni Bakal Dibangun di Sinjai Tahun Ini
Ilustrasi

INSTINGJURNALIS.com - Kabupaten Sinjai mendapatkan alokasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian PUPR sebanyak 654, pada tahun 2020 ini.

BSPS ini diperuntukan untuk masyarakat Sinjai khususnya yang kurang mampu.

Perbaikan rumah tidak layak huni ini juga merupakan implementasi dari program unggulan Pemerintah Kabupaten Sinjai yang tertuang dalam visi dan misi Bupati Sinjai periode 2018-2023 dibidang sosial dan kemasyarakatan.

Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Sinjai Anshar Arsad mengatakan, untuk tahun 2020 ini ada tiga jenis program pemerintah dalam membantu masyarakat yang belum memiliki hunian layak.

Adapun ketiga program yang diterima berupa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) reguler sebanyak 220 unit yang tersebar di 11 desa yang ada di Sinjai.

Sebelas desa ini berlokasi di Desa Sanjai, Desa Sukamaju, Desa Aska, Desa Palae, Desa Bonto Katute, dan Desa Baru. Kemudian Desa Gantarang, Desa Mattunreng Tellue, Desa Pulau Harapan, Desa Pulau Persatuan dan Desa Buhung Pitue.

Kedua,  program BSPS strategis sebanyak 300 unit
berlokasi di Kelurahan Bongki, Balangnipa, Lappa, Balakia, Tassililu, Desa Arabika, serta Desa Bonto Salama.

Ketiga,  program PSPS khusus untuk kawasan kumuh dalam kota sebanyak 134 unit rumah di Kelurahan Bongki, Kelurahan Balangnipa dan Kelurahan Lappa.

"Untuk BSPS reguler dan strategis anggarannya dari dana APBN Pusat sedangkan BSPS kawasan kumuh bersumber dari dana Alokasi Khusus (DAK).  BSPS sementara berproses,  yang reguler dan dana DAK sementara persiapan penyaluran," katanya.

BSPS merupakan bantuan pemerintah bagi MBR untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah, beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.

“Syarat penerima bantuan ini harus sudah berkeluarga, memiliki tanah sah dan punya legalitas tanah, rumah satu-satunya, dan belum pernah memperoleh bantuan perumahan swadaya, serta mampu berswadaya,” tukasnya. (*)

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.