TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Sidang Pledoi, Ical Bersikukuh Sabu 45 Gram Milik Randi, Ini Respon JPU!


INSTINGJURNALIS.Com--Terdakwa pengedar narkoba, Rizal alias Ical kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Watampone dengan agenda pledoi atau pembelaan, Selasa (16/06/2020).

Dalam sidang itu, kedua kuasa hukum terdakwa tetap berusaha memperjuangkan kliennya dengan pasal 131 undang-undang narkotika.

"Kami akan tetap membela hak klien saya, karena unsur pasal 112 ayat 2 yang diterapkan oleh JPU sama sekali tidak terbukti, sebagaimana kesaksain anggota Polda yang melakukan penangkapan," kata Rahmawati kuasa hukum terdakwa saat diwawancara.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erwin J mengaku tidak mempersoalkan pembelaan dari penasehat hukum (PH) terdakwa.

"Itu hak mereka, biarlah hakim yang menilai," kata Erwin J, yang juga Kasi Pidum Kejari Bone, Rabu (17/06/2020).

Disinggung apabila vonis hakim dibawah 1/2 (seperdua) dari tuntutan akan melakukan banding, Erwin mengatakan masih enggang berbicara persoalan hal itu.

"Untuk soal itu kami belum bisa memberikan keterangan kita tunggu saja dulu vonisnya," ujar Erwin.

Sebelumnya diketahui, berdasarkan keterangan salah seorang saksi dari anggota Polda, Aipda Sudirman menjelaskan saat melakukan introgasi, Ical sempat mengaku bahwa barang bukti sabu diperoleh dari Randi selanjutnya dijual kembali.

“Dan dari penjualan itu, Ical memperoleh keuntungan Rp15 Juta per empat hari. Itu diakui saat kami interogasi,” kata Sudirman saat diminta menjadi saksi di Pengadilan Negeri Bone beberapa waktu lalu.

Sementara itu, berdasarkan informasi dihimupun dalam beberapa bulan terakhir kehidupan Ical sangat berubah dan terkesan hidup mewah, bahkan ia terlihat sering gonta-ganti mobil.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.