Tak Hanya di Polda, Gempita Bone Laporkan Cilellang Mas di Kejati Sulsel
INSTINGJURNALIS.Com--Pembangunan perumahan di atas lahan pertanian berkelanjutan terus menjadi atensi. Terbaru, Gerakan Pemuda Tani (Gempita) kembali melaporkan developer perumahan Cilellang Mas di Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Gempita Bone melaporkan PT. Mandiri Pratama Putra selaku developer di Kejati, (29/05/2020) adanya tindak pidana tertentu alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan.
Direktur ASH Law Firm, Salahuddin SH selaku kuasa hukum pelapor mengatakan pihaknya menduga adanya perbuatan tindak pidana sesuai Undang. 41 tahun 2009, Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2016, Peraturan Pemerintah No.34 tahun 2016, Peraturan Menteri Pertanian 07/Permentan/OT.140/2/2012, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan No. 4 tahun 2014, Perda RT RW kabupaten Bone No. 2 tahun 2013
"Kami menduga adanya perbuatan melawan hukum pengalihan fungsi lahan pertanian menjadi lahan perumahan," kata Salahuddin, Minggu (07/06/2020).
Lanjut kuasa hukum pelapor mengatakan laporan ini berkaitan dengan laporan sebelumnya (red, di Polda Sulse). Namun menurutnya, laporan kali ini lebih fokus pada tindak pidana tertentu yakni alih fungsi lahan pertanian lahan berkelanjutan.
"Jadi laporan di Kejati ini kami fokus pada alih fungsi lahan pertanian," kata Salahuddin.
(Muhammad Irham)