TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Terdakwa Kasus PAUD Sebut Istri Wakil Bupati Bone Mau 'Cuci Tangan'


INSTINGJURNALIS.Com--Kepala Bidang Pandidikan Usia Dini (PAUD), Erniati hendak 'cuci tangan' alias lempas tanggung jawab dari kasus korupsi pengadaan buku PAUD.

Hal itu disampaikan salah satu terdakwa beberapa waktu lalu, mengatakan istri Wakil Bupati Bone itu merupakan orang yang bertanggung jawab penuh terkait persoalan yang merugikan negara hingga 4,9 miliar ini.

"Kepala Bidang Paud harus bertanggung jawab secara penuh terkait kasus ini, jangan dia mau cuci tangan," kata salah satu terdakwa beberapa waktu lalu.

Padahal menurut salah satu tersangka itu, kegiatan pengadaan buku ini diketahui langsung oleh Erniati, bahkan pengadaan yang bermasalah itu diaktori oleh Kepala Bidang.

"Ada beberapa rekomendasi yang diterbitkan dalam bentuk SOP atau sebuah kegiatan monotoring atas kegiatan yang bermasalah tersebut dan diketahui langsung oleh kepala bidang," lanjut tersangka yang minta namanya dirahasiakan.

Dugaan keterlibatan Erniati dalam kasus itu, semakin dikuatkan setelah dari hasil pemeriksaan kepolisian, Erniati disebut-sebut turut menikmati aliran dana.

"Memang dia menerima honor dari pengadaan ini walaupun tidak besar, tapi perlu diketahui memang dia menerima honor dari beberapa kegiatan dan itu memang haknya." kata AKP Muh Pahrun, Kasat Reskrim Polres Bone.

Dugaan keterlibatan Erniati dalam kasus yang merugikan negara 4,5 miliar semakin menguatkan. Pasalnya, aliran dana itu merupakan akar sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka.

"Inilah yang kita ramu dan menjadi petunjuk sehingga dilakukan penetapan tersangka," kata Pahrun.

Selain itu menurut Pahrun, Erniati ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang atas dasar fungsi dan tanggung jawabnya tidak dilakukan sebagai mana mestinya.

Melainkan dia memberikan tugas-tugasnya dan tanggung jawabnya ke bawahannya yakni ke Kepala Seksi (Sulastri) padahal secara struktur dia termasuk tim manajemen.

"Inilah yang kita anggap sebagai perbuatan melawab hukum, karena seandainya dia melakukan fungsinya, maka mungkin saja anak buahnya tidak melakukan perbuatan ini," kata Muh Pahrun.

Meskipun hal itu menjadi dasar dalam penetapan tersangka. Ironisnya, hal itu dianggap belum cukup untuk di P-21(dinyatkan lengkap). Kejaksaan menilai bahwa berkas yang dilimpahkan penyidik belum ditemukan kaitan terhadap tersangka.

"Itu yang jadi masalah, karena berkas penyalahgunaan yang dilimpahkan oleh penyidik kepolisian belum lengkap," kata Eri Satriana, Kejari Bone, Selasa (09/06/2020).

Menurut Kajari Bone, berkas yang dilimpahkan terkait penyalahgunaan wewenang itu belum ditemukan adanya hubungan langsung dalam peristiwa pidana itu.

"Berdasarkan pemeriksaan berkas perkara yang disodorkan oleh pihak kepolisian kami belum ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang berhubungan terkait tindak pidana ini," kata Eri Satriana.

Maka dari itu, "Kami rekomendasikan untuk pasal 55, karena sampai saat ini belum ada bukti, kalau Erniati ini melakukan, ikut serta dan menyuruh melakukan terhadap ketiga terdakwa," ucap Eri Satriana.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.