TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Anggaran DAK Pemkab Bone Dikembalikan, 8 KM Jalan Dapat Jatah Perbaikan

Anggaran DAK Pemkab Bone Dikembalikan, 8 KM Jalan Dapat Jatah Perbaikan

INSTINGJURNALIS.com - Menyusul terbitnya Perpres No 72 Tahun 2020 terkait mengakselerasi belanja negara terkait penanganan pandemi Covid-19 dan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Anggaran sebesar 93 miliar yang sebelumnya ditarik pemerintah pusat dalam mengatasi pandemik covid-19 atau corona, telah dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten Bone sebesar 50 miliar.

"Sebelumnya DAK ditarik sebesar Rp 93 miliar dan setelah diterbitkan perpres No 72 Tahun 2020, DAK kita telah dikembalikan Rp 50,7 miliar," kata Andi Hasanuddin Sekertaris BPKAD, Senin (06/07/2020).

Andi Hasanuddin menjelaskan, DAK senilai 50 miliar itu akan dibagi untuk beberapa bidang, meliputi jalan, irigasi, sanitasi, bidang pariwisata, bidang kelautan dan perikanan serta bidang perumahan dan pemukiman.

"Anggaran itu akan tetap dibagi, khsus untuk infrastruktur jalan mendapatkan kurang lebih 22 miliar," lanjut Andi Hasanuddin.

Sementara itu, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bone, Jibang menyebutkan, tahun ini sesuai Perpres Nomor 72 tahun 2020, alokasi dana dana transfer dari pemerintah pusat untuk perbaikan jalan di Bone sebesar 22 miliar.

Perbaikan ruas jalan tersebut dibagi ke dalam empat paket proyek pengerjaan dengan total anggaran 22 miliar.

"Anggaran 22 miliar itu akan dilakukan perbaikan infrastruktur jalan, yang akan menjangkau kurang lebih 8 hingga 9 kilometer," kata Jibang, Senin (06/07/2020).

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.