TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tangkap Dua Pengguna Narkoba di Bone, Pelaku Diancam Dua Pasal


INSTINGJURNALIS.Com--Dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Bone diancam akan dikenakan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika No 35 tahun 2009.

"Untuk sementara keduanya  dikenakan pasal 112 dan 114, karena saat ini kita masih menunggu hasil laboratorium," kata AKP Zaki Kasat Narkoba Polres Bone, Rabu (15/07/2020).

Kedua tersangka saat ini sedang ditahan di ruang sel Mapolres Bone. "Keduanya saat ini ditahan," lanjut mantan Kasat Narkoba Polres Pare-pare itu.

Sebelumnya diketahui, kedua tersangka ditangkap oleh Unit Narkoba Polres Bone 10 Juli lalu, di lokasi berbeda, Iwan Gondrong ditangkap di Majang sementara Keto diamankan di Barebbo.

Sementara dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat 0,67 gram.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.