TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tiga Terdakwa Kasus Paud Dituntut Bervariasi, Bagaimana Nasib Erniati?


INSTINGJURNALIS.Com--Tiga dari empat tersangka kasus korupsi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Disdik Kabupten Bone, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (01/07/2020).

Ketiga terdakwa, Sulastri, Ihsan dan Masdar dituntut hukuman bervariasi dari 3 tahun hingga 7 tahun oleh JPU Kejaksaan Negeri Bone.

JPU Kejaksaan Negeri Bone, Andi Kurnia mengatakan, perbedaan tuntutan ini didasarkan peran dari masing-masing terdakwa.

Andi Kurnia menerangkan, terdakwa Masdar dituntut 7 tahun penjara subsider 4 bulan dengan denda mencapai 400 juta. Sementara dua terdakwa lainnya, Sulastri dan Ihsan dituntut masing-masing dituntut 3 tahun penjara subsider 3 bulan penjara dengan denda 200 juta

"Mereka dituntut Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 jo 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Andi Kurnia, Rabu (01/07/2020).

Menurut Andi Kurnia, untuk terdakwa Masdar dituntut 7 tahun penjara karena perannya sebagai dalang sehingga terjadinya tindak pidana korupsi.

Dimana, Masdar itu adalah intelektualnya dalam kerugian negara, dia melaporkan ke Sulastri dan Ihsan dari harga buku Rp 5.250 ke Rp.8.500. Selanjutnya dari mereka bertiga membohongi negara lagi dari harga buku Rp.8.500 ke 20.000. Bahkan, Masdar tidak mengembalikan uang negara dalam jumlah besar.

"Dari situ saja Masdar itu sudah dapat 2 kali untung. Dan kedua masdar tidak mengembalikan uang yang dinikmati dalam jumlah besar," kata Andi Kurnia.

Sementara satu tersangka lainnya, Erniati masih masih bernafas lega, berkas perkaranya hingga saat ini belum di P-21. Bahkan, hingga saat ini berkasnya dikembalikan keempat kalinya ke penyidik ke Polres Bone.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.