TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Denda Pajak dan Bea Balik Nama Dibebaskan di Sulsel, Ini Syaratnya!


INSTINGJURNALIS.Com--Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan memberikan kebijakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai tanggal 30 September 2020.

Hal ini tertuang berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1574/VI/Tahun 2020.

Denda pajak kendaraan yang dibebaskan yakni mulai Januari 2020 sampai dengan tanggal pembayaran, sepanjang pembayaran tersebut belum lewat dari tanggal yang di tetapkan.

Kanit Regident Satlantas Polres Bone, Iptu Muh. Idris mengatakan selain denda pajak tahunan, biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB ) juga dibebaskan.

"Pemerintah memberikan kebijakan bebas denda pajak tahunan kepada masyarakat ke menengah bawah dengan harga jual kendaraan Rp. 150  juta, Selain itu biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ( BBNKB ) juga dibebaskan, namun kendaraan dalam lingkup Sul-Sel." ungkap Muh Idris (08/09/2020)

Senada yang disampaikan Kepala UPTD Samsat Wilayah Bone, A. Ibrahim Bathiar mengajak masyarakat yang mempunyai kendaraan untuk membayar selagi masih bebas denda.

"Mari bayar pajak, mumpung yang dibayar hanya pokoknya saja, karena pajak untuk kita sendiri." katanya.

(And)

Type above and press Enter to search.