TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Meskipun Penarikan Restribusi Sarat Pelanggaran, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Bone Sebut itu Inovasi


INSTINGJURNALIS.Com-Penarikan biaya terhadap pengemudi roda empat yang dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Bone dengan dalih restribusi, disinyalir telah melanggar sejumlah aturan.

Meskipun diketahui penarikan itu sarat pelanggaran, namun nyatanya hal ini ditanggapi biasa. Bahkan, salah satu anggota DPRD Kabupaten Bone, A Muh Salam menyebutkan kebijakan yang dilakukan oleh petugas dinas perhubungan merupakan pemasukan atau pengenalan hal-hal yang baru.

Kata dia, penarikan itu merupakan inovasi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan dalam peningktan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kami melihat secara substansi apa yang dilakukan oleh Dishub adalah sebuah upaya atau Inovasi yang sesungguhnya tujuannya baik dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya, Jumat (11/09/2020).

Menurutnya, tidak berfungsinya terminal Petta Penggawa’e sebagaimana mestinya menuntut untuk bekerja dan berinovasi dalam menggali PAD. Olehnya, dia meminta semua stakeholder atau pengambil kebijakan untuk duduk bersama membicarakan hal tersebut.

“Melihat esensi yang dilakukan sesungguhnya baik, maka kami berpandangan ini harus dibicarakan oleh semua stakeholder khusus nya Tim Hukum Pemerintah Daerah, agar apa yang dilakukan oleh Dishub ini bisa dicarikan solusinya.” kata A Muh Salam.

Menanggapi hal itu, salah satu aktivis hukum Kabupaten Bone, Dedi Rawan  angkat bicara, ia mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, semua aktivitas yang berkaitan dengan ketatanegaraan harus berdasar pada aturan. Bahkan, kata dia, yang dilakukan oleh Dishub adalah bukti bahwa tidak berinovasi dalam peningkatan PAD.

"Bolehlah kita berinovasi, namun kita juga harus memperhatikan regulasi, karena kita berada dalam negara yang memiliki aturan yang jelas, karena apa yang dilakukan oleh Dishub itu bukan inovasi melainkan bukti ia tidak kreatif dalam menciptkan peluang untuk meningkatkan PAD," kata Dedi Rawan, Sabtu (12/09/2020).

Kata dia, seharusnya pemangku kebijakan menciptkan hal yang baru tanpa melanggar, itu yang disebut inovasi. "Yang perlu diperhatikan bagaimana kita menciptakan inovasi yang sifatnya tidak berbenturan dengan aturan. Masih banyak kok hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan PAD yang tidak melanggar," lanjut salah satu aktivis hukum Kabupaten Bone itu

Lebih lanjut, apa yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan, itu merupakan hal bertentangan dengan aturan, harusnya seorang legislatif yang mempunyai fungsi kontrol untuk mencegah istansi terkait untuk melakukan penarikan restribusi yang melanggar.

"Seharunya legislatif ini tidak tutup mata pada persoalan ini, saya kira seorang anggota DPRD tahu fungsinya, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 20A ayat 1 menyebutkan bahwa dewan perwakilan rakyat punya fungsi anggaran, fungsi legislasi dan fungsi pengawasan," lanjutnya.

Lebih jauh kata Dedi, "Kalau seperti itu pemikiran seorang anggota DPRD Bone, maka kesimpulan dari hasil pemikirannya, maka sekarang di Bone kita bisa mencuri asal niat meningkatkan PAD, boleh menjual yang sesuatu yang melanggar asal membayar pajak, kan begitu logikanya," tutupnya.

Diketahui, penarikan restribusi hanya diperuntukkan pengendara parkir di tepi jalan umum, dan diketahui penjelasan parkir sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Sementara fakta di lapangan, petugas memberhentikan pengemudi dan menarik biaya 2 ribu-5 ribu, ironisnya, petugas memberikan struk parkir yang bertuliskan "retribusi parkir di tepi jalan umum". Padahal pada UU 28 Tahun 2009 pajak dan retribusi daerah pada pasal 62 objek pajak parkir adalah penyelenggaran tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disedikan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan.

"Jika pihak dishub memberhentikan dengan alasan parkir, itu bertentangan dengan UU 28 Tahun 2009 tentang pajak parkir dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, juga sudah jelas di Perda hanya mengatur penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum, tidak mengatur menghentikan pengemudi, lalu menarik biaya dengan alasan retribusi parkir," kata Dedi Rawan beberapa waktu lalu.

(And/Ram)

Type above and press Enter to search.