TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Penarikan Retribusi Dishub Bone Dinyatakan Melanggar, Kabag Hukum Surati Dishub Agar Berhenti


INSTINGJURNALIS.Com--Polemik penarikan retribusi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bone terhadap pengemudi yang melintas telah diputuskan dan dinyatakan melanggar.

Penarikan retribusi yang dilakukan oleh istansi pemerintah itu dinyatakan melanggar Perda No 2 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum, UU 28 Tahun 2009 pajak dan retribusi daerah pada pasal 62 tentang objek pajak.

"Telah diputuskan, retribusi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bone telah melanggar Peraturan Daerah dan UU No 28 Tahun 2009," kata Anwar Kabag Hukum Setda Bone, Senin (28/09/2020).

Menurut Anwar, Dinas Perhubungan Kabupaten Bone melanggar Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebab, sesuai perda yang dimaksud, penarikan restribusi hanya diperuntukkan pengendara parkir di tepi jalan umum, dan diketahui penjelasan parkir sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

"Dishub dinyatakan melanggar undang-undang tentang parkir, kedua Dishub juga telah melanggar Perda, dimana penarikan retribusi hanya bisa dilakukan oleh petugas parkir. Namun, faktanya yang menarik retribusi bukan petugas parkir," lanjut Anwar.

Lebih lanjut, Anwar menjelaskan pihaknya telah menyurati Dinas Perhubungan Kabupaten Bone untuk menghentikan aktivitas penarikan retribusi tersebut.

"Hari ini sudah dilayangakn surat agar aktivitas itu dihentikan, sambil melakukan perbaikan," jelas Anwar.

Terakhir, Anwar menjelaskan meskipun dalam penarikan retribusi tersebut terjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kata dia harus tetap mengacu pada koridor hukum.

"Meskipun ada peningkatan PAD, namun tetap tidak boleh melenceng dari hukum," kunci Anwar.

(Ram)

Type above and press Enter to search.