TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polemik Penarikan Biaya dengan Dalih Restribusi, Komisi III akan Panggil Dishub Bone, Suaedi: Jika Tidak Sesuai Aturan Itu Pidana!



INSTINGJURNALIS.Com--Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bone, H.A Suaedi angkat bicara terkait polemik penarikan biaya yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bone terhadap pengemudi roda empat dengan dalih restribusi.

Kata dia, apabila ada perbuatan yang dilakukan oleh pihak eksekutif yang bertentangan dengan regulasi agar segera dihentikan. "Kalau ada pelanggaran khususnya di Komisi III itu kami tidak sepakat, apalagi kalau hal ini bertentangan dengan undang-undang," kata H.A Suaedi, Senin (07/09/2020).

Bahkan menurut politisi partai Demokrat itu, penarikan biaya yang dilakukan pihak pemangku kebijakan itu adanya mengarah pada perbuatan pidana, "Kalau itu bertentangan atau melenceng dari koridor hukum, maka itu jelas pungli dan perbuatan melawan hukum atau di luar hukum itu harus segera dihentikan kurang dari 24 jam," jelasnya.

Terakhir, Suaedi mengatakan akan segera memanggi istansi terkait untuk memberikan klarifikasi terkait persoalan ini, "Kami secepatnya akan memanggil dinas terkait untuk memberikan penjelasan," kunci Suaedi.

Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Bone, A Islamuddin juga angkat bicara terkait persoalan ini, kata dia pihak telah melakukan pertemuan secara tekhnis terhadap instansi terkait dan melakukan pengkajian terhadap tim hukum.

"Nanti hasil kajian itu akan disampaikan, bagaimana tata cara mekanisme pungutan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan, apakah sesuai regulasi atau tidak," jelas Islamuddin saat ditemui, Senin (07/09/2020).

Diberitakan sebelumnya, penarikan biaya yang dilakukan Dishub mengarah adanya kesalahan fatal. Penarikan tarif dengan dalih retribusi yang dikordinir oleh Dishub ternyata bertentangan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone.

Dalih pihak Dishub bahwa penarikan tarif tersebut diatur dalam Perda No 2 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum ternyata hanya pembenaran dan menunjukkan adanya diskriminasi terhadap pengendara.

Sebab, sesuai perda yang dimaksud, penarikan restribusi hanya diperuntukkan pengendara parkir di tepi jalan umum, dan diketahui penjelasan parkir sesuai UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Sementara fakta di lapangan, petugas memberhentikan pengemudi dan menarik biaya 2 ribu-5 ribu, ironisnya, petugas memberikan struk parkir yang bertuliskan "retribusi parkir di tepi jalan umum".

Padahal pada UU 28 Tahun 2009 pajak dan retribusi daerah pada pasal 62 objek pajak parkir adalah penyelenggaran tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disedikan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan.

"Jika pihak dishub memberhentikan dengan alasan parkir, itu bertentangan dengan UU 28 Tahun 2009 tentang pajak parkir dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.

Selain itu, juga sudah jelas di Perda hanya mengatur penarikan retribusi parkir di tepi jalan umum, tidak mengatur menghentikan pengemudi, lalu menarik biaya dengan alasan retribusi parkir," kata Dedi Rawan SH, Selasa (01/09/2020).

Selain itu, kata Dedi Rawan menjelaskan, jika pihak dishub berdalih bahwa pengenaan tarif kepada pengemudi dengan dasar Perda No 2 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, maka seharusnya pihak dishub menghentikan semua pengendara yang melintas. Sebab, dalam Perda tersebut tidak disebutkan lokasi penarikan restribusi parkir, hanya disebutkan jenis kendaraan yang menjadi objek penarikan restribusi.

Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah pasal 156, retribusi ditetapkan dengan peraturan daerah paling sedikit mengatur mengenai nama, objek dan subjek retribusi, wilayah pemungutan, penentuan pembayaran.

Dan perlu diketahui sesuai dengan intruksi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan mengingatkan dua tugas Dinas Perhubungan sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 menegaskan ruang tugas dishub di terminal dan jembatan timbang.

"Karena yang disebutkan dalam perda Pasal 27 hanya menjelaskan klasifikasi jenis kendaraan bermotor yakni; Sedan, Pick-up, Jeep, Mini Bus dan sejenisnya. Selanjutnya, Bus, Truk dan alat besar lainnya, sepeda motor dan kendaraan bermotor roda tiga, jadi semua yang lewat itu harus dihentikan," jelas salah satu aktivis hukum Bone itu.

Lebih jauh, Dedi menegaskan perbuatan yang dilakukan oleh pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Bone mengarah dugaan pungli. Hal itu merujuk pada rumusan pasal 12 huruf (e) UU No. 20 Tahun 2001 berasal dari pasal 423 KUHP yang dirujuk pada pasal 12 No 31 Tahun 1999 yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No.20 Tahun 2001 (Tindak Pidana Korupsi).

"Dalam UU di atas disebutkan, bahwa barang siapa pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, mambayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, maka itu adalah perbuatan pungli," tegas Dedi.

(And/Ram)

Type above and press Enter to search.