TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tak Indahkan Perintah, Dishub Bone Tetap Tarik Retribusi, Alasan Surat Teguran Belum Sampai


INSTINGJURNALIS.Com--Kabag Hukum Setda Kabupaten Bone telah mengeluarkan himbauan baik secara lisan maupun secara tertulis kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bone untuk menghentikan aktivitas penarikan retribusi terhadap pengemudi yang melintas, sejak Senin (28/09/2020) kemarin.

Himbauan tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil kajian atas penarikan retribusi yang dilakukan oleh Dishub, di mana Dishub diputuskan melakukan pelanggaran dan diminta untuk menghentikan aktivitasnya.

Dishub Bone dipastikan secara hukum melakukan pelanggaran Perda No 2 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum, UU 28 Tahun 2009 pajak dan retribusi daerah pada pasal 62 tentang objek pajak, serta Pasal 1 angka 15 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meskipun sudah ada larangan untuk menghentikan aktivitas di pinggir jalan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bone tetap 'ngeyel' melakukan penarikan retribusi terhadap pengemudi yang melintas.

Kabid Lalu Lintas Jalan Dishub Kabupaten Bone, Syafriady mengaku penarikan retribusi tetap berlangsung. Karena kata dia, surat dari Kabag Hukum hingga saat ini belum masuk.

"Menurut informasi dari kadis hingga saat ini surat yang dimaksud belum ada yang masuk," kata Syafriady, Selasa (29/09/2020).

Kata dia, apabila penarikan retribusi tersebut dihentikan, 200 pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Bone terancam Penghentian Hubungan Kerja (PHK). "Selain itu kalau ini kami hentikan, sebanyak 200 pegawai akan terancam PHK," lanjutnya.

(And)

Type above and press Enter to search.