INSTINGJURNALIS.Com--Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bone terus melakukan pengejaran terhadap MM alias Miming atas kepemilikan sabu seberat 10,67 gram.
Miming yang diketahui merupakan pemilik sabu seberat 10,67 gram itu, telah diburu sejak Agustus 2020 lalu setelah disebut oleh ketiga pelaku lalinnya masing-masing, AM, MH dan RT.
"Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku," kata Kompol Subagyo, Kasi Pemberantasan Narkoba BNNK Bone, Jumat (23/10/2020).
Subgyo melanjutkan, meskipun pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan, hingga kini pihaknya belum menemukan titik keberadaan pelaku. "Hingga kini kami belum menemukan keberadaan pelaku," kata Subgyo.
Sebelumnya, Miming ditetapkan DPO oleh BNNK Bone setelah hasil pemeriksaan ketiga terduga pengedar AM, MH dan RT.
Ketiga terduga pengedar menyebut barang seberat 10,67 gram beserta 12 paket sabu yang siap diedarkan itu murni milik MM.
"Saat ini kami sudah tetapkan MM sebagai DPO atas kepemilikan sabu," kata Kompol Subagyo, Kasi Pemberantasan Narkoba BNNK Bone, Selasa (18/08/2020).
(Ram)
Komentar0