TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Penghapusan DPKB Diperpanjang Hingga Akhir Desember



INSTINGJURNALIS.Com--Pemerintah Provinsi Sulawesi-Selatan memberikan kebijakan pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tanggal 23 Desember 2020.


Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2211 / IX / Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Di Provinsi Sulawesi Selatan yang ditandatangani gubernur pada 29 September 2020 lalu.


Kepala UPT Samsat Bone A. Ibrahim Bachtiar mengatakan kondisi pandemi sehingga Pemprov memberikan perpanjangan penghapusaan denda dan tinggal kesadaran masyarakat untuk bayar pajak.


"Melihat masih berada ditengah pandemi, Pemprov meberikan lagi keringanan, ini tinggal masyarakat Bone yang harus bijak menilai untuk membayar pajaknya. Ini sepenuhnya masyarakat yang punya kesadaran untuk bayar pajaknya." ungkapnya, Senin (05/10/2020)


Lanjutnya, A.Ibrahim juga menambahkan bahwa pemerintah sudah cukup bijaksana memberikan kelonggoran kepada masyarakat, karena ini sudah ketiga kali penghapusan diperpanjang.


"Pemerintah sudah cukup bijaksana memberikan kelonggoran kepada masyarakat untuk pembayaran pajak Kendaraann yang dikenakan denda, dan ini tergantung masyarakatnya yang jeli untuk karena ini sudah yang ke 3 kalinya penghapusan denda Pajak selama 1 tahun ini."Tambahnya.


Dia juga mengajak Masyarakat untuk membayar pajaknya sebelum 23 Desember 2020.


(And)

Komentar0

Type above and press Enter to search.