TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Soal Kasus PAUD, Berkas Erniati Dilimpahkan, Kasat Sebut Ini Upaya Terakhir


INSTINGJURNALIS.Com--Penyidik reskrim Polres Bone kembali melimpahkan berkas perkara Kepala Bidang PAUD, Erniati ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone, Jumat (20/11/2020).


Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ardy Yusuf menyebutkan, langkah tersebut merupakan upaya terakhir penyidik.


Kata dia, apabila berkas perkara yang berproses sejak 2019 itu dikembalikan JPU, maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polda Sulsel.


"Kami sudah melimpahkan berkasnya kemarin, ini merupakan upaya terakhir, jika berkasnya dikembalikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Sulsel," kata AKP Ardy Yusuf, Sabtu (21/11/2020).


Diketahui, berkas perkara Erniati sudah dilimpahkan untuk ketujuh kalinya dan telah dikembalikan sebanyak enam kali oleh JPU Kejari Bone. 


Dalam petunjuknya, JPU meminta penyidik untuk melengkapi bukti keterlibatan Erniati pada kasus tersebut, dalam muatannya merekomendasikan adanya bukti Erniati menikmati kerugian keuangan.


Padahal sangat jelas, Erniati ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang, ia diduga melalaikan tanggung jawabnya sehingga negara rugi hingga mencapai 4,8 miliar.


Olehnya, pengamat hukum menilai hal itu tidak sinkron dan menyebutkan perbuatan korupsi yang tertuang dalam UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.


"Yang jika disimpulkan bahwa, korupsi bukan hanya menikmati kerugian negara, tetapi menyalahgunakan kekuasaannya sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian, itu termasuk korupsi," kata Direktur ASH Law Firm, Salahuddin SH saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.


Sekedar informasi, kasus tersebut sempat menyeret empat tersangka, masing-masing Sulastri dan Ihsan telah menjalani masa penahanan setelah divonis 1,6 tahun oleh PN Makssar.


Sementara Mazdar vonisnya lebih tinggi 5 tahun penjara dan juga sedang menjalani penahanan. Dan satu tersangka lainnya, hingga saat ini masih wajib lapor, setelah berkas perkaranya belum kunjung P-21.


(Ram)

Komentar0

Type above and press Enter to search.